Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Daerah Bali rupanya masih menemukan beberapa kabel liar alias 'siluman' milik provider nakal masih terpasang di atas tiang meski telah berulang kali ditertibkan tim utilitas terpadu Pemkab Badung. Seperti yang ditemukan di ruas jalan Pantai Berawa dan Jalan Dewi Sri Kuta yang kembali ditemukan terpasang meski penertiban sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terus berulang tersebut, Apjatel menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung saat penertiban berlangsung. Hal itu guna memperketat pengawasan dan penindakan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabelnya yang di atas, kan sudah dipotong, jadi tidak beroperasi lagi. Nah, kadang juga, sudah dipotong masih ada beberapa kabel ditemukan terpasang di atas, itu kami duga yang masih nakal-nakal. Itu kami potong juga. Nanti dari Satpol PP atau Dinas PUPR akan melaporkan ke kami, dan kami minta ke teman untuk cek itu punya siapa, lalu untuk dipotong lagi," ujar Koordinator Wilayah Apjatel Bali, Dodi Simanjuntak, Jumat (22/5/2026).
Penataan ini merupakan bagian dari program rutin bersama Dinas PUPR Badung yang dijadwalkan dua kali dalam sebulan, tepatnya pada minggu kedua dan keempat. Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh operator sudah diberikan tenggat waktu merelokasi jaringan mereka ke bawah tanah sekaligus memigrasi saluran pelanggan yang aktif agar tidak memicu gangguan jaringan.
Menurut Dodi, maraknya instalasi kabel ilegal di atas ruang publik ini disinyalir banyak dilakukan oleh penyedia layanan internet berskala kecil. Sebagian besar dari mereka nekat menggelar kabel udara secara mandiri karena tidak punya izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta terbentur keterbatasan anggaran untuk membiayai penanaman kabel di bawah tanah.
"Nah, itu juga banyak narik kabel sendiri. Beberapa di antaranya tidak tahu ada program SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) di Pemkab Badung atau mungkin dari segi budget nggak mencukupi, jadi tetap lewat atas gitu. Tapi kami dengan Dinas PUPR sudah sepakat nantinya kalau masih ada kabel di atas, akan dicek itu kabel milik siapa, provider tersebut akan dipanggil," tegasnya.
Hingga pertengahan 2026 ini, tim gabungan mencatat sedikitnya sudah ada lima hingga enam titik kawasan pariwisata, industri dan padat penduduk lain di Badung yang berhasil dibersihkan dari kabel semrawut. Meski begitu, beberapa wilayah yang sebelumnya sudah steril seperti Jalan Pantai Berawa dan Jalan Dewi Sri kedapatan mulai kembali disusupi bentangan kabel udara baru.
"Contohnya seperti di Jalan Pantai Berawa. Kami lihat sudah ada mulai, kadang di Jalan Dewi Sri, itu kan tahun 2025 kita potong, sudah ada satu-satu mulai. Nah, itu nanti coba kami identifikasi juga, itu milik provider apa sih, Pak, gitu," sebut Dodi.
Apjatel, kata Dodi, menegaskan seluruh proses pengawasan harian dikembalikan kepada komitmen masing-masing manajemen operator jaringan. Apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum tertentu, Dinas PUPR dipastikan akan langsung memanggil pihak manajemen tertinggi perusahaan tersebut untuk diberikan sanksi tegas agar instruksi kepatuhan diteruskan hingga ke tingkat teknisi lapangan.
"Program ini bagus. Jadi, selain jadi dari segi estetika juga, kota jadi lebih bagus, tidak semrawutan, belum lagi nanti kalau ada tradisi Ngaben, Ogoh-ogoh, kan terganggu dengan banyaknya kabel. Jadi, apalagi kan Bali ini, khususnya Badung, Pak ya, daerah pariwisata, ya kita juga harus menata," urai Dodi.
Hingga saat ini, tercatat ada 38 perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi yang resmi terdaftar sebagai anggota Apjatel di wilayah Bali. Namun, jumlah riil operator yang beroperasi di lapangan diperkirakan jauh melampaui angka tersebut karena banyak perusahaan yang tidak bergabung akibat terganjal kepemilikan izin prinsip berupa Jaringan Lokal (Jarlok) dan Jaringan Lapis (Jarlap) dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan penertiban kabel optik dalam beberapa bulan ke depan diprioritaskan menyasar kawasan-kawasan strategis. Jalur itu juga sudah dilengkapi infrastruktur saluran kabel bawah tanah terpadu.
"Ini dalam tahun 2026, penertiban ini sudah yang kelima kalinya, tinggal lagi 12 tempat yang akan dilanjutkan. Itu tiap hari Jumat, kalau tidak hari Jumat, seminggu atau 2 minggu sekali dilakukan penertiban, penurunan di mana prioritas adalah di tempat-tempat yang fasilitas jalan sudah disediakan saluran kabel bawah tanahnya," kata Suryanegara
Secara regulasi, kata Surya, tindakan penegakan hukum terhadap operator telekomunikasi yang tidak taat ini berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 yang telah berusia satu dekade. Pemerintah daerah baru bisa mengintensifkan eksekusi di lapangan dalam tiga tahun terakhir karena harus memastikan kesiapan fasilitas bawah tanah terlebih dulu sebelum memaksa operator memindahkan jaringannya.
"Sampai saat ini lima kali sudah berjalan kondusif semua. Dari Apjatel juga mendukung, artinya dari pengguna-pengguna ataupun pemakai ataupun itu belum ada pembangkangan, perlawanan. Semua berjalan baik," ucap Suryanegara.
Pelaksanaan operasi penertiban kabel optik juga berlangsung Jumat pagi tadi di sepanjang jalur Jalan Teuku Umar Barat hingga ke arah utara. Tim gabungan menargetkan pembersihan kabel udara sepanjang 2,5 kilometer (km). Skala volume pembersihan pada tiap wilayah memang sengaja dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan pipa utilitas bawah tanah yang disediakan Dinas PUPR Badung.
(nor/nor)










































