Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tak lagi memberi toleransi terhadap kabel semrawut yang merusak wajah kawasan wisata. Provider yang masih membandel kini dibidik sanksi tegas berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.
"Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan sudah beberapa di wilayah sudah ditertibkan. Sesuai arah pimpinan Pak bupati dan wakil bupati dalam percepatan menertibkan jaringan utilitas yang semrawut di Badung, kegiatan ini dua kali sebulan," ujar Kabid Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Putu Teddy Widnyana Putra saat ditemui di Jalan Raya Basangkasa, Kerobokan, Badung, Jumat (24/4/2026).
Penertiban terbaru menyasar sepanjang Jalan Raya Seminyak, dari kawasan Basangkasa, Jalan Kayu Aya Kerobokan Kelod hingga Legian. Penataan kabel telekomunikasi ini dilakukan bertahap, dengan prioritas wilayah yang telah memiliki jaringan utilitas bawah tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Raya Basangkasa ini juga terjaga. Kami melakukan ini demi kenyamanan masyarakat dan wisatawan," jelas Teddy.
Langkah tegas ini diambil karena pemilik kabel dinilai lamban memanfaatkan fasilitas bawah tanah (u-gutter) yang telah disediakan pemerintah di bawah trotoar. Satpol PP Badung menegaskan masa toleransi telah berakhir.
"Jika setelah penertiban hari ini para (provider) masih bandel, maka kabelnya akan kami turunkan dan kepada provider kami akan kenakan sanksi tindakan pidana ringan. Sanksinya berupa denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan," tegas Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara.
Menurut Suryanegara, langkah yustisi ini menjadi peringatan keras bagi pengusaha telekomunikasi agar patuh terhadap aturan tata ruang. Pemerintah ingin memastikan infrastruktur yang telah dibangun tidak terbuang percuma.
"Setelah Pemkab Badung menyediakan fasilitas bagi para provider untuk memindahkan kabel ke bawah trotoar, ternyata masih ditemukan kabel yang tetap terpasang di atas. Terhadap pelanggaran tersebut, para provider akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," tuturnya.
Dukungan datang dari pihak kewilayahan yang telah lama gerah dengan fenomena tiang dan kabel yang terus bertambah. Warga berharap penertiban dilakukan konsisten, bukan sekadar aksi sesaat.
"Semoga ke depan Badung ini bisa bersih dari kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang sudah beranak-pinak. Semoga juga tidak seremonial saja dan kegiatan ini rutin dilaksanakan," ungkap Kaling Basangkasa, I Wayan Gde Budi Indrawan.
Kegiatan ini turut dihadiri Dodi Simanjuntak dari APJATEL serta jajaran Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan komitmen bersama menuntaskan persoalan kabel semrawut di kawasan pariwisata.