DPRD Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah segera merumuskan langkah taktis untuk menyelamatkan nasib 300-an guru non-ASN yang terancam berhenti mengajar pada akhir 2026. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 31 Desember mendatang.
"Akan terjadi stagnasi dari proses belajar mengajar. Nah, ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak (siswa) kita," ujar anggota Komisi IV DPRD Badung, Putu Parwata, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parwata mendorong Dinas Pendidikan Badung mempercepat koordinasi dengan bupati untuk menyiapkan skenario transisi sebelum batas waktu pengangkatan PPPK berakhir. Menurutnya, dedikasi para guru jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Badung tidak boleh diabaikan.
"Selaku anggota Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan, saya akan mempercepat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Bupati Badung untuk merumuskan langkah taktis," tegas Parwata yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung.
Parwata mengarahkan para guru kontrak tersebut untuk mengoptimalkan seleksi CPNS yang menyediakan kuota sekitar 175 posisi di lingkup Pemkab Badung. Ia juga berencana mengusulkan diskresi atau ruang kebijakan khusus kepada MenPAN-RB agar guru honorer yang tidak lolos seleksi tetap bisa bertugas.
"Sebagai solusi awal, saya mendorong para guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS. Nanti akan tersedia sekitar 175 kuota PNS yang diharapkan mampu menyerap sebagian tenaga kontrak," imbuh politikus PDIP itu.
Komisi IV DPRD Badung, dia berujar, akan segera menggelar rapat kerja khusus untuk mematangkan skenario agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah negeri. Parwata meminta para guru di Badung tetap tenang dan fokus mengajar sembari menunggu rumusan solusi dari pemerintah daerah.
"Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah. Kendati demikian, saya imbau para tenaga pendidik non-ASN tetap tenang dan menjaga semangat mengajar," kata Parwata.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Rai Twistyanti Raharja menyatakan masih berkomunikasi intensif dengan instansi terkait di tingkat provinsi untuk memperjelas implementasi regulasi pusat tersebut. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil di daerah tidak berbenturan dengan aturan teknis yang diterbitkan kementerian.
"Karena regulasi dibuat oleh Kemendikdasmen, jadi dalam pelaksanaannya jika ada yang kurang jelas dikomunikasikan dengan balai yang ada di daerah. Kami masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali," ujar Rai Twistyanti.
(iws/iws)