detikBali

Nasib Guru Honorer Setelah 2026, Menteri Mu'ti: Akan Ada Pengangkatan PNS

Terpopuler Koleksi Pilihan

Nasib Guru Honorer Setelah 2026, Menteri Mu'ti: Akan Ada Pengangkatan PNS


Maria Christabel DK - detikBali

Menteri Dikdasmen RI Abdul Mu’ti saat kunjungannya ke Denpasar Education Festival 2026 yang kedua kali di Dharma Negara Alaya, Kamis (7/5/2026). Maria Christabel DK/detikBali
Foto: Menteri Dikdasmen RI Abdul Mu'ti saat kunjungannya ke Denpasar Education Festival 2026 yang kedua kali di Dharma Negara Alaya, Kamis (7/5/2026). Maria Christabel DK/detikBali
Denpasar -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons isu terkait keberlanjutan status guru honorer atau non-ASN yang masa penugasannya di sekolah negeri dibatasi hingga akhir Desember 2026. Ia menyebut pemerintah tengah membahas rencana pengangkatan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, Mu'ti menegaskan rencana tersebut belum menjadi keputusan final karena masih dibahas lintas kementerian.

"Kami berusaha melakukan pemetaan dan nanti di tahun 2027. Ini belum menjadi keputusan ya, masih menjadi pembahasan di tingkat kementerian antar kementerian. Akan ada pengangkatan PNS. Dan guru-guru boleh ikut, yang tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ikut," ungkap Mu'ti ketika ditemui selepas kunjungannya di Denpasar Education Festival 2026, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik. Tujuannya agar guru dapat mengajar secara profesional sesuai bidang dan kebutuhan sekolah.

ADVERTISEMENT

600 Formasi Guru CPNS pada 2026

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan sekitar 600 formasi guru dari total 1.500 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diusulkan pada 2026.

"Kami hanya penuhi untuk guru, karena yang lainnya sudah terpenuhi. Dari 1500-an tapi kami ambil 600 khusus untuk guru," tutur Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mendampingi Abdul Mu'ti, Kamis.

Jaya Negara menjelaskan langkah tersebut menjadi upaya Pemkot Denpasar mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. "Yang jelas, Denpasar mengusulkan melalui rekrutmen CPNS. Ini kan ada calon PNS," jelas Jaya Negara.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengakui masih kekurangan guru, terutama untuk mata pelajaran agama. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kota Denpasar Ida Ayu Putu Mirah Ulantari mengatakan syarat kepemilikan Sertifikat Pendidik atau PPG Prajabatan menjadi kendala dalam rekrutmen guru PPPK.

"Betul, saat ini Denpasar kekurangan guru. Harus ada Sertifikat Pendidik (PPG Prajab), itu jadi menyulitkan. Karena memang belum ada lulusan S1 Agama Hindu dan Bahasa Bali yang punya sertifikat itu," ujar Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kota Denpasar Ida Ayu Putu Mirah Ulantari ketika diwawancarai tim detikBali, (1/5/2026).

Ia berharap guru honorer dapat mengikuti seleksi ASN maupun PPPK agar kebutuhan tenaga pengajar di Denpasar dapat terpenuhi.
Sebelumnya, Guru non-ASN hanya boleh mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Dilansir detikEdu, aturan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN terkait keberlanjutan status kerja mereka mulai 2027.

Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut seharusnya sudah berlaku penuh pada 2024. Namun pelaksanaannya baru akan efektif pada 2027.

"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," sambungnya.




(nor/nor)










Hide Ads