detikBali

Benahi Data, Menteri Mu'ti Ungkap Banyak Sekolah Angkat Guru Honorer Diam-diam

Terpopuler Koleksi Pilihan

Benahi Data, Menteri Mu'ti Ungkap Banyak Sekolah Angkat Guru Honorer Diam-diam


Maria Christabel DK - detikBali

Menteri Dikdasmen RI Abdul Mu’ti saat kunjungannya ke Denpasar Education Festival 2026 yang kedua kali di Dharma Negara Alaya, Kamis (7/5/2026). Maria Christabel DK/detikBali
Foto: Menteri Dikdasmen RI Abdul Mu'ti saat kunjungannya ke Denpasar Education Festival 2026 yang kedua kali di Dharma Negara Alaya, Kamis (7/5/2026). Maria Christabel DK/detikBali
Denpasar -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mendata ulang keberadaan guru di seluruh Indonesia setelah menemukan praktik pengangkatan guru honorer oleh sekolah tanpa persetujuan dinas pendidikan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab distribusi guru tidak merata di berbagai daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan status seluruh tenaga pendidik lebih jelas sekaligus menata kebutuhan guru secara nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berusaha melakukan pendataan dan penataan sehingga nanti kami akan bisa mengetahui secara jelas status para guru itu," jelas Abdul Mu'ti dalam kunjungannya ke Denpasar Education Festival 2026 yang kedua kali di Dharma Negara Alaya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Mu'ti, secara nasional jumlah guru sebenarnya mencukupi. Namun, distribusinya masih timpang karena ada daerah yang kelebihan guru, sementara wilayah lain justru kekurangan tenaga pengajar.

ADVERTISEMENT

"Kalau rasio guru secara nasional itu sudah cukup, tetapi ada sekolah dan daerah yang kelebihan guru, ada daerah dan sekolah yang kekurangan guru," ucap Mu'ti.

Ia mengungkapkan salah satu temuan penyelewengan yakni adanya pengangkatan guru honorer diam-diam oleh kepala sekolah tanpa koordinasi dengan dinas terkait.

"Karena banyak, mohon maaf, guru honorer yang diangkat begitu saja oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan dan persetujuan para kepala dinas, yang akhirnya kemudian kita mengalami masalah tadi," jelas Mu'ti.

Selain persoalan pemerataan, pemerintah juga menemukan kekurangan guru pada sejumlah mata pelajaran tertentu, seperti pendidikan agama dan olahraga. Menurut Mu'ti, kekurangan tersebut tidak bisa diatasi dengan guru dari bidang lain karena membutuhkan kompetensi khusus.

"Ke depan ingin kami tata, karena ada juga guru bidang studi tertentu yang kurang. Misal, guru agama itu kami masih kurang, guru olahraga kami masih kurang, dan guru bidang studi tertentu yang memang tidak bisa dirangkap oleh guru yang bukan sesuai bidangnya," terang Mu'ti.

Dalam kesempatan itu, Mu'ti juga menegaskan kembali implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer. Yang mana istilah honorer sendiri tidak dipergunakan dalam UU tersebut.

"Jadi begini ya, itu berkait dengan pemberlakuan Undang-Undang ASN. Di mana dalam UU ASN itu memang tidak dikenal istilah honorer. Jadi yang ada itu adalah ASN dan non-ASN. ASN itu ada dua, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Mu'ti.




(nor/nor)










Hide Ads