Guru Non-ASN Hanya Bisa Ngajar hingga Akhir 2026, Mendikdasmen Buka Suara

Trisna Wulandari - detikBali
Kamis, 07 Mei 2026 10:43 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Kemendikdasmen
Denpasar -

Guru non-ASN hanya boleh mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Dilansir detikEdu, aturan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN terkait keberlanjutan status kerja mereka mulai 2027.

Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut seharusnya sudah berlaku penuh pada 2024. Namun pelaksanaannya baru akan efektif pada 2027.

"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," sambungnya.

Ada Guru PPPK Paruh Waktu

Mu'ti juga menjelaskan saat ini terdapat skema guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK Paruh Waktu. Skema ini diberikan kepada guru yang telah mengikuti seleksi PPPK tapi belum dinyatakan lulus penuh.

"Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu," ucapnya.

Sementara itu, ia tidak menampik ada sejumlah pemda yang kesulitan untuk menggaji guru PPPK Paruh Waktu.

"Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK Paruh Waktu," ucapnya.

Terkait kondisi ini, ia menggarisbawahi, penjelasan terkait kebijakan kepegawaian ini lebih lanjut merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Akan lebih clean and clear," ucapnya.

"Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK," sambung Mu'ti.

Sebelumnya, Mu'ti menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru agar guru non-ASN dapat ikut seleksi dan menjadi guru ASN.

"Dengan demikian, guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).

Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork