5 Fakta Kebijakan Terbaru soal Guru Non-ASN, Benarkah Guru Honorer Dipecat 2027?

ADVERTISEMENT

Round Up

5 Fakta Kebijakan Terbaru soal Guru Non-ASN, Benarkah Guru Honorer Dipecat 2027?

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 08 Mei 2026 06:00 WIB
Ilustrasi detikX Nasib Guru Honorer
Ilustrasi guru honorer. 5 fakta kebijakan Kemendikdasmen soal guru non-ASN. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh isu peniadaan guru honorer atau guru non-ASN pada 2027. Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyatakan masa tugas guru non-ASN akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Saat ini, diketahui ada 237.196 guru non-ASN yang tengah melaksanakan tugas sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Tapi benarkah Kemendikdasmen akan memecat guru honorer pada 2027? Bagaimana nasib para pahlawan ini selanjutnya? Dirangkum detikEdu, berikut fakta-faktanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bermula dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Berbagai kekhawatiran yang ada terkait guru non-ASN hadir dimulai usai Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. SE itu menjelaskan tentang penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SE ini dinilai sebagai jawaban dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan pemerintah menata pegawai non-ASN. Adapun isi dari SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 yaitu:

1. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 yang bisa dilihat

2. Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.

Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.

2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

4. Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan SE ini hadir lantaran pemerintah daerah (pemda) memerlukan rujukan resmi.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," tutur Nunuk, dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).

2. Istilah Honorer Sudah Tidak Ada

Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga angkat bicara terkait isu masa tugas guru non-ASN. Ia menyebut, mengacu pada Undang-Undang ASN, istilah honorer sudah tidak ada lagi ke depannya.

Bila mengikuti UU ASN Nomor 20/2023, penghentian masa tugas harus dilakukan pada 2024. Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemendikdasmen baru melaksanakannya pada 2027.

"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), dikutip dari arsip detikEdu, Kamis (7/5/2026).

"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," sambungnya.

3. Tidak Dipecat, Tapi Skema Baru

Kemendikdasmen menyatakan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan guru. Terutama, kebutuhan guru sangat diperlukan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Terkait bagaimana nasib dan masa depan guru non-ASN setelah kebijakan itu berakhir atau pada 31 Desember 2026, Nunuk mengisyaratkan agar guru tidak perlu khawatir. Kemendikdasmen telah merumuskan skema baru terkait penugasan guru non-ASN.

Nunuk Suryani membantah soal adanya larangan mengajar bagi guru honorer pada 2027. Keberadaan guru non-ASN tidak akan dihilangkan, justru akan ditata lebih lanjut.

SE Mendikdasmen 7/2026 menjadi dokumen kepastian yang menyatakan guru non-ASN masih bisa mengajar di sekolah negeri dengan kesejahteraan sesuai peraturan. Aturan ini juga rujukan pemda agar tidak memberhentikan guru non-ASN.

"Rujukan agar pemda tidak memberhentikan guru non-ASN setelah Kemenpan menyatakan penataan pegawai ASN sesuai UU ASN 2023 telah selesai, yang berimplikasi tidak ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah," tutur Nunuk.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menjelaskan bahwa guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan. Penyaluran TPG dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya.

Sementara untuk bantuan insentif, guru non-ASN mendapat bantuan sebesar Rp 400 ribu per bulan. Jika pemerintah daerah memiliki anggaran yang memadai, mereka bisa memberikan insentif tambahan.

4. Ada Rekrutmen Guru Baru-Ditata Bertahap Jadi ASN

Lantaran guru non-ASN tidak diperbolehkan lagi pada 2027, Nunuk menyatakan akan ada kebijakan rekrutmen guru yang baru. Kebijakan ini digodok bersama Kementerian/Lembaga terkait.

"Kemendikdasmen bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti KemenPAN sedang merumuskan mekanisme kebijakan rekrut guru untuk tahun mendatang," tegas Nunuk.

Dalam keterangan resmi Kemendikdasmen, Menteri Mu'ti menyatakan pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait lainnya. Kerja sama ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Disampaikan bahwa pemerintah telah merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara berhati-hati. Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk ikut seleksi menjadi guru ASN.

"Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," beber Mendikdasmen.

5. P2G Desak Guru Non-ASN Diangkat Jadi ASN PPPK Penuh Waktu

Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mendesak agar pemerintah tidak memberhentikan guru non-ASN dan mengangkat mereka jadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu.

Ia menyoroti skema pengangkatan guru di Indonesia yang pelik, padahal pada dasarnya Indonesia membutuhkan guru ASN, khususnya PNS.

Guru PNS sangat diidamkan karena memiliki jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun. Tapi, guru ASN PPPK berbeda, mereka disebut tidak punya kepastian status, karir, kesejahteraan, dan pensiun bagi guru.

Pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan menghadirkan formasi guru PPPK di era Presiden Joko Widodo. Tetapi masih ada 200 ribu guru honorer saat ini yang belum diangkat.

Kondisi diperparah dengan hadirnya aturan Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang membuat tata kelola guru ASN makin kompleks, runyam, bahkan diskriminatif. Para ASN PPPK Paruh Waktu ini merupakan eks guru honorer yang diangkat menjadi ASN Pemda.

Tetapi, gaji yang mereka terima dinilai Satriwan tidak manusiawi. Bahkan, ia menyebut banyak guru yang sudah 4 bulan terakhir tak menerima gaji.

Hal ini juga sudah diketahui Mendikdasmen Abdul Mu'ti, di mana ada sejumlah pemda yang kesulitan menggaji guru PPPK paruh waktu. Terkait kondisi ini, Mendikdasmen menyebut penjelasannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemenpan RB.

"Akan lebih clean and clear," ucapnya.

"Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK," sambung Mu'ti.

Melihat keadaan ini, P2G mendesak agar rekrutmen guru PNS kembali dibuka. Hal ini akan menjadi solusi bagi kekurangan dan ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

"Tidak ada satu pun sarjana pendidikan bercita-cita jadi guru PPPK apalagi jadi honorer Non-ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS. Tapi sayangnya, negara sejak 2019 menutup mimpi itu dengan menghentikan penerimaan guru PNS," tandasnya.




(det/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads