Setiawan Budi Cahyono resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali setelah dilantik langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026). Ia menggantikan Chatarina Muliana Girsang.
Di hadapan Setiawan dan puluhan pejabat eselon II lainnya yang turut dilantik hari itu, Burhanuddin menyampaikan pesan yang tegas soal integritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menegaskan tidak akan ada toleransi sekecil apa pun, seperti promosi jabatan struktural bagi mereka yang pernah terkena hukuman disiplin. Para pimpinan satuan kerja diwajibkan menjalankan pengawasan melekat terhadap seluruh anggotanya.
Tak hanya soal moral, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya agar meninggalkan pola kerja lama dan beradaptasi dengan tuntutan Revolusi Industri 5.0, termasuk penguasaan ruang digital sebagai benteng melawan disinformasi yang kian marak di media sosial.
Selain Kajati Bali, terdapat 29 pejabat eselon II lain yang dilantik untuk memperkuat penegakan hukum di berbagai instansi daerah dan pusat. Pelantikan Setiawan sendiri didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 347 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 13 April 2026.
Pelantikan ini menjadi penanda babak baru penegakan hukum di Pulau Dewata. Setiawan menggantikan Chatarina Muliana yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset.
Bukan nama baru di panggung hukum nasional, Setiawan membawa bekal pengalaman yang tak ringan. Sebelum mendarat di Bali, ia menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI, serta pernah mengisi posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pengalaman yang menempatkannya sebagai figur matang di bidang intelijen sekaligus kepemimpinan wilayah.
(nor/nor)










































