detikBali

4.008 Peserta BPJS Mandiri di Klungkung Nunggak Iuran Rp 4,6 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

4.008 Peserta BPJS Mandiri di Klungkung Nunggak Iuran Rp 4,6 Miliar


Sui Suadnyana, Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Ngurah Catur Wiguna. (Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Ngurah Catur Wiguna. (Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Klungkung -

Sebanyak 4.008 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri menunggak iuran atau berstatus non aktif. Tunggakan ribuan peserta itu mencapai lebih dari Rp 4,6 miliar.

"Saat ini jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang aktif sebanyak 14.765 atau 68,31%," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Ngurah Catur Wiguna, saat ditemui detikBali, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catur memerinci, dari 4.008 peserta yang menunggak iuran, jumlah terbanyak berasal dari Kecamatan Klungkung, yakni 1.440 jiwa, dengan besaran tunggakan lebih dari Rp 1,6 miliar. Selanjutnya, disusul Kecamatan Nusa Penida sebanyak 1.247 jiwa dengan besaran tunggakan lebih dari Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, ada Kecamatan Dawan sebanyak 686 jiwa dengan besaran tunggakan Rp 829 juta dan terakhir Kecamatan Banjarangkan 635 jiwa dengan besaran tunggakan Rp 710 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Catur menerangkan, BPJS Cabang Klungkung telah menganjurkan kepada para peserta penunggak untuk melakukan pembayaran bertahap atau melalui program rehab. Tujuannya agar peserta tidak kesulitan dalam mengaktifkan kepesertaannya jika suatu saat membutuhkan bantuan jaminan kesehatan.

"Kami tetap memberlakukan program rehab untuk para peserta yang saat ini berstatus non aktif," terang Catur.

Sementara itu, kepesertaan PBPU yang ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung saat ini berjumlah 97.574 jiwa atau 94,12%. Jumlah iuran per bulan sekitar Rp 3,7 miliar.

Catur mengapresiasi Pemkab Klungkung yang sampai saat ini memastikan iuran peserta yang ditanggungnya terbayar. Ia mengimbau agar warga mengecek status kepesertaannya secara berkala.

"Bisa melalui Pandawa, bisa melalui aplikasi JKN. Jika sewaktu-waktu tidak aktif, bisa segera melapor ke Dinas Sosial. Atau jika sekiranya merasa sudah mampu, bisa meminta untuk menjadi peserta mandiri," jelas Catur.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads