detikBali

Hadir di Bangli-Buleleng, Cek Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 21 April 2026

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hadir di Bangli-Buleleng, Cek Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 21 April 2026


Arga Fahreza - detikBali

Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Klungkung, Jembrana, Buleleng, Tabanan, dan Badung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Klungkung, Jembrana, Buleleng, Tabanan, dan Badung hari ini Selasa, 21 April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Badung 21 April 2026

Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - Selesai

ADVERTISEMENT

SIM Keliling Jembrana 21 April 2026

Lokasi: Lapangan Desa Yehembang

Waktu Pelayanan: 08:00 Wita - Selesai

SIM Keliling Tabanan 21 April 2026

Lokasi: Astra Motor Grokgak

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai

SIM Keliling Buleleng 21 April 2026

Lokasi: Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai

SIM Keliling Klungkung 21 April 2026

Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

SIM Keliling Bangli 21 April 2026

Lokasi: Pasar Kayuambua

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antaranya biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM A dan C akan lebih baik diajukan 3-14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut syarat perpanjangan SIM yang harus Anda lengkapi:

· Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
· SIM Asli
· Surat Keterangan Sehat Jasmani
· Surat Keterangan Psikologi
· Foto Diri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).




(iws/iws)










Hide Ads