detikBali
Badung

Kisah Egi Bersama Kelompok Kehati Pertiwi Lestari Konservasi Jalak Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan
Badung

Kisah Egi Bersama Kelompok Kehati Pertiwi Lestari Konservasi Jalak Bali


Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali

Burung jalak Bali di penangkaran Kelompok Kehati Pertiwi Lestari, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (9/4/2026). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Burung jalak Bali di penangkaran Kelompok Kehati Pertiwi Lestari, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (9/4/2026). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

I Made Suarta tampak telaten menyodorkan pakan ke paruh anakan curik Bali yang baru berumur sembilan hari di penangkaran Kelompok Kehati Pertiwi Lestari, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung. Kesibukan ini menjadi bagian dari proses panjang penangkaran burung yang dikenal sebagai jalak Bali, mulai dari masa pengeraman selama 15 hari hingga memastikan burung-burung tersebut siap terbang mandiri.

"Membuahi sampai menetas gitu, satu bulan dia, mengeram 15 hari dia. Yang kan sudah menetas itu, begitu yang sembilan hari baru diambil, kita yang menyuapi sendiri," kata pria yang akrab disapa Egi itu saat ditemui detikBali, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anakan curik Bali ini butuh perawatan intensif dan pemberian pakan manual sebelum akhirnya bisa mencari makan mandiri. Proses kemandirian burung ini memakan waktu hingga tiga bulan sejak menetas. "Kalau satu bulan baru bisa makan basah dia," ujar Egi.

Pria yang kini mengelola lima pasang burung itu mengungkapkan burung-burung hasil tangkaran ini tidak bisa langsung dilepaskan ke habitat aslinya begitu saja karena faktor kesiapan fisik. Egi menetapkan standar usia minimal delapan bulan agar sayap burung cukup kuat untuk terbang di alam.

ADVERTISEMENT

"Minimal umurnya delapan bulan, itu sudah bisa dilepas dan sudah bisa terbang. Kalau di bawah itu istilahnya sayapnya belum siap dia," tutur mantan pemburu ini menjelaskan teknis pelepasan.

Kata Egi, populasi hasil tetasan di penangkaran miliknya saat ini didominasi burung jenis jantan. Hal ini terjadi karena dari setiap sarang yang biasanya berisi dua telur, peluang hidup anakan sangat bergantung pada jumlah tetasan tersebut.

Jika dalam satu proses pengeraman terdapat lebih dari dua telur, biasanya akan terjadi kegagalan pada proses pertumbuhan anakan. Egi mencatat, meski telur bisa menetas, anakan tersebut sering kali gagal bertahan hingga usia mandiri.

"Ah, kebanyakan jantan dia. Maksimalnya kan (menetas) dua (telur). Kalau lebih, itu salah satu pasti ada yang mati. Yang dua pasti selamat dia. Kalau lebih dari dua itu pasti ada yang gagal, netas sih netas dia, tetapi gagal dia sampai bisa makan mandiri gitu," imbuh Egi.

I Made Suarta alias Egi dan burung-burung curik Bali yang ia rawat di penangkaran Kelompok Kehati Pertiwi Lestari, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung. (Agus Eka/detikBali)Foto: I Made Suarta alias Egi dan burung-burung curik Bali yang ia rawat di penangkaran Kelompok Kehati Pertiwi Lestari, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung. (Agus Eka/detikBali)

Siklus reproduksi curik Bali di penangkaran ini biasanya memuncak pada Desember yang menjadi masa kawin. Untuk menjaga kesehatan satwa, Egi masih mengandalkan cara-cara alami tanpa pemberian vaksin khusus unggas.

Saat ini, kelompok Egi telah mengelola total 73 ekor burung yang semuanya dipersiapkan untuk konservasi. Pemberian pakan dilakukan secara terjadwal, mulai dari buah pada pagi hingga jangkrik di saat sore.

Ketersediaan pakan seperti jangkrik dan buah-buahan sempat menjadi kendala utama bagi kelompok penangkar yang kini beranggotakan 10 orang tersebut. Namun, kendala ini mulai teratasi lewat budi daya mandiri dan gerakan menanam pohon buah oleh warga sekitar.

"Pakan terutama. Kalau ini sudah sekarang, dahulu memang sih sulit, sekarang kan sudah gampang cari karena teman saya sudah ini ya, ternak jangkrik dia, budi daya jangkrik," papar Egi.



Hingga kini, Egi dan anggota kelompoknya yang lain melakukan aksi pelepasliaran sebanyak tiga kali dengan jumlah yang bervariasi. Pada tahap pertama mereka melepas 10 pasang, tahap kedua lima pasang, dan tahap terbaru sebanyak enam pasang, beberapa waktu lalu.

Keputusan Egi untuk menjadi penangkar merupakan bentuk pertobatan setelah sebelumnya sering memburu anakan burung punglor. Meski dahulu sering berburu, ia menegaskan hasil buruannya hanya untuk dipelihara sebagai hobi, bukan untuk diperjualbelikan.

"Kalau masalah dahulu pemburu, saya itu bukannya untuk dijual, ndak. Cuma gini dah kayak gini burung-burung kayak yang gini-gini, ini ditangkar gitu, anaknya yang saya buru bukan indukan," jelas pria yang mulai berhenti berburu sejak 2018 tersebut.

Dukungan Pemdes

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mencatat populasi curik Bali saat ini sekitar 600 individu, mayoritas masih berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Pelepasliaran di Badung diharapkan memperluas kantong populasi baru di luar kawasan tersebut.

Pemerintah Desa (Pemdes) Bongkasa Pertiwi kini tengah mengupayakan pendampingan agar para penangkar, seperti Egi, bisa mandiri secara finansial. Salah satu strategi yang dijalankan adalah melalui program adopsi burung siap tangkar guna menutupi biaya operasional pakan.

"Burung yang sudah siap tangkar akan diadopsi untuk membantu biaya pakan karena saat ini proses izin edar untuk penjualan ke luar masih dalam tahap pengurusan. Jika izin edar ini sudah rampung, diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi warga," kata Kepala Desa Bongkasa Pertiwi, I Nyoman Buda.

Kehadiran penangkaran ini tidak hanya menjaga kelestarian spesies langka, tetapi juga memperkuat citra Desa Bongkasa Pertiwi sebagai pusat konservasi resmi. Aktivitas ini kini dikembangkan menjadi paket wisata satwa yang memberikan pemasukan tambahan bagi warga melalui biaya kebersihan.

Guna memastikan perlindungan satwa berjalan efektif, Pemdes Bongkasa Pertiwi telah menetapkan aturan hukum tegas melalui Perdes K4L dan pararem atau aturan adat. Aturan ini mewajibkan seluruh warga untuk melindungi satwa lindung, seperti jalak Bali hingga pohon-pohon langka di wilayah tersebut.

"Pararem mewajibkan warga melindungi satwa lindung seperti jalak Bali, tenggiling, ikan jidat, serta pohon-pohon langka. Bagi yang melanggar atau kedapatan merusak satwa/lingkungan akan dikenakan sanksi berupa melakukan pembersihan area," tegas Buda.

Selain sanksi fisik, pelanggar juga dikenakan denda material berupa beras mulai dari 10 kilogram (kg) hingga 50 kg. Pemdes Bongkasa Pertiwi juga secara ketat mengawasi aktivitas perburuan liar dengan melakukan patroli rutin setiap minggu serta menyita alat bukti berupa senapan angin.

"Pihak desa secara tegas melarang perburuan liar, terutama penggunaan senapan angin tanpa izin. Hasilnya, dalam 3 tahun terakhir sejak aturan diperketat, aktivitas perburuan liar sudah mulai berkurang drastis," jelas Buda.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads