Sejumlah desa di Tabanan mengajukan permohonan perubahan status jalan dari milik desa menjadi kabupaten. Usulan datang dari lintas kecamatan, mulai dari Pupuan hingga Kediri, dengan panjang jalan bervariasi.
Berdasarkan data permohonan yang diterima Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tabanan, beberapa ruas yang diusulkan salah satu di antaranya Desa Pajahan (Kecamatan Pupuan) sepanjang 900 meter dengan lebar 7 meter. Kemudian, ada juga dari Desa Munduktemu (Pupuan) sepanjang 372 meter.
Selanjutnya, ada ruas jalan di Desa Mambang (Selemadeg Timur) yang mencapai 5 kilometer (km) dengan lebar 7 meter. Selain itu, Desa Nyitdah (Kediri) juga mengusulkan dua ruas jalan masing-masing sepanjang 1,4 km dan 625 meter.
"Jalan-jalan desa yang mau ditingkatkan statusnya harus diajukan melalui proposal dari desa ke kecamatan. Proposal kami terima lewat kecamatan, kemudian kami verifikasi. Biasanya pengajuan perubahan status jalan ini dilakukan setiap lima tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, saat dikonfirmasi Senin (13/4/2026).
Simak Video "Video Prabowo: Hormati Guru-Jangan Jelekin Orang, Itu Kunci Keberhasilan"
(hsa/hsa)