Sejumlah desa di Tabanan mengajukan permohonan perubahan status jalan dari milik desa menjadi kabupaten. Usulan datang dari lintas kecamatan, mulai dari Pupuan hingga Kediri, dengan panjang jalan bervariasi.
Berdasarkan data permohonan yang diterima Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tabanan, beberapa ruas yang diusulkan salah satu di antaranya Desa Pajahan (Kecamatan Pupuan) sepanjang 900 meter dengan lebar 7 meter. Kemudian, ada juga dari Desa Munduktemu (Pupuan) sepanjang 372 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ada ruas jalan di Desa Mambang (Selemadeg Timur) yang mencapai 5 kilometer (km) dengan lebar 7 meter. Selain itu, Desa Nyitdah (Kediri) juga mengusulkan dua ruas jalan masing-masing sepanjang 1,4 km dan 625 meter.
"Jalan-jalan desa yang mau ditingkatkan statusnya harus diajukan melalui proposal dari desa ke kecamatan. Proposal kami terima lewat kecamatan, kemudian kami verifikasi. Biasanya pengajuan perubahan status jalan ini dilakukan setiap lima tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, saat dikonfirmasi Senin (13/4/2026).
Menurut Partana, setiap usulan yang masuk Dinas PUPR Tabanan akan diverifikasi berdasarkan sejumlah kriteria teknis, seperti lebar jalan, kondisi ruas, serta fungsi jalan. Fungsi yang dimaksud, jalan tersebut harus sebagai jalur penghubung, bukan jalan buntu.
Proses perubahan status jalan ini tidak bisa dilakukan secara cepat karena mengikuti mekanisme pengajuan dan verifikasi teknis secara berjenjang. Setelah melalui verifikasi di tingkat kabupaten, usulan selanjutnya diajukan ke pemerintah provinsi hingga pusat. Hal ini dikarenakan kewenangan penetapan status jalan berada di pemerintah pusat.
Di sisi lain, proses panjang ini berdampak pada lambatnya penanganan peningkatan kualitas jalan di sejumlah wilayah. Pasalnya, sebelum status jalan berubah menjadi jalan kabupaten, pemerintah daerah belum bisa melakukan rekonstruksi secara penuh.
Menurut Partana, apabila status jalan telah berubah menjadi milik kabupaten, maka aset jalan akan diserahkan ke Pemkab Tabanan dan bisa segera ditangani melalui program rekonstruksi atau peningkatan kualitas.
"Kalau hasilnya belum keluar, tentu belum bisa dilakukan pengerjaan. Selama ini hanya bisa melalui skema hibah pakai," jelas Partana.
Seiring banyaknya usulan yang diajukan, Pemkab Tabanan berharap makin banyak ruas jalan desa dapat naik status sehingga penanganannya lebih optimal. Selain itu, langkah tersebut guna mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Tabanan.
(hsa/hsa)










































