Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sejak awal April 2026 menyisakan persoalan baru di tingkat lapangan. Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Badung mengaku kebingungan dalam mengelola dan membuang sampah, terutama jenis organik yang selama ini bergantung pada pengangkutan ke TPA.
Perubahan kebijakan yang membatasi pengiriman sampah ke TPA memaksa setiap sumber sampah, termasuk sektor usaha, untuk mengolah limbahnya secara mandiri. Namun, tidak semua pelaku usaha siap dengan perubahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu sampah tinggal diangkut, sekarang kami harus olah sendiri. Jujur saja kami masih bingung mulai dari mana," ujar seorang pengelola restoran di kawasan Kuta yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi serupa juga dirasakan pelaku usaha lainnya. Keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala utama dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah.
"Tempat kami terbatas. Untuk bikin pengolahan sampah organik itu butuh ruang dan biaya. Sementara operasional usaha juga harus jalan," kata pemilik vila di wilayah Canggu, Minggu (13/4/2026).
Dalam praktiknya, banyak usaha yang belum memiliki fasilitas pemilahan maupun pengolahan sampah organik. Hal ini menyebabkan sampah menumpuk di lokasi usaha, sementara alternatif pengelolaan belum sepenuhnya tersedia atau dipahami.
Situasi tersebut turut tercermin dari temuan di lapangan. Dalam kurun 1 hingga 10 April 2026, tercatat 128 pelanggaran tata kelola sampah di Badung, dengan mayoritas melibatkan pelaku usaha.
"Kadang kami terpaksa simpan lebih lama atau cari jasa angkut sendiri, tapi itu juga tidak selalu ada. Kami harap ada solusi yang lebih jelas dari pemerintah," tambah seorang pengelola kafe.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, dalam keterangannya mengakui bahwa angka pelanggaran tersebut cukup mengkhawatirkan. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi ini juga menjadi momentum untuk pembenahan sistem pengelolaan sampah di Badung.
"Ini bukan soal mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Tapi kalau sudah diedukasi berkali-kali dan tidak ada perubahan, kami tidak bisa terus diam. Aturan harus ditegakkan," tegasnya.
Menurutnya, masa transisi pasca pembatasan pengiriman sampah ke TPA menjadi fase krusial yang menuntut peran aktif seluruh pihak, termasuk pelaku usaha sebagai penghasil sampah terbesar.
Kini, pelaku usaha berada dalam situasi yang tidak mudah. Di satu sisi dituntut cepat beradaptasi, di sisi lain masih dihadapkan pada keterbatasan di lapangan.