detikBali
Round Up

Jurus Pemkab Jembrana Tangani Dugaan PMI Terlibat Kekerasan Seksual di AS

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Jurus Pemkab Jembrana Tangani Dugaan PMI Terlibat Kekerasan Seksual di AS


Tim detikBali - detikBali

Ilustrasi kasus inses di Lampung
Foto: Ilustrasi kekerasan seksual. (Edi Wahyono/detikcom)
Jembrana -

Putu JW, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Bali, diduga terlibat kasus kekerasan seksual di Amerika Serikat (AS). Kasus itu bahkan viral di media sosial (medsos) dan Putu JW telah ditangkap otoritas berwenang di Florida, AS.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, membenarkan informasi mengenai warga Jembrana yang terjerat kasus hukum di AS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana turun tangan menangani masalah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantau Perkembangan Kasus

Mirah mengatakan Pemkab Jembrana tengah memantau perkembangan kasus Putu JW. Informasi yang didapatkan saat baru dari media. Sejauh ini, Mirah mengaku hanya mengikuti perjalanan kasus tersebut melalui pemberitaan media lokal di Florida.

"Untuk sementara, kami belum dapat menyampaikan kronologi secara detail," terang Mirah saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (9/4/2026).

Disnakerperin Jembrana, terang Mirah, juga terus memantau perkembangan kasus melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di AS.

Koordinasi Lintas Instansi

Disnakerperin Jembrana juga melakukan koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali karena keluarga belum bisa komunikasi.

"Tapi kami belum ada komunikasi dengan PMI tersebut dan keluarga juga belum bisa komunikasi. Kami masih melakukan koordinasi dengan Kepala BP3MI Bali," ungkap Mirah.

Selain dengan BP3MI, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Langkah ini diambil untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan Putu JW mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

"Upaya pendampingan ini juga bertujuan untuk mencari informasi yang berimbang guna menjadi dasar dalam pengajuan permohonan perlindungan hukum bagi yang bersangkutan," jelas Mirah.




(iws/iws)











Hide Ads