detikBali

3.892 Pegawai Pemkab Klungkung WFH Jumat Ini, Perjalanan Dinas Juga Dibatasi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

3.892 Pegawai Pemkab Klungkung WFH Jumat Ini, Perjalanan Dinas Juga Dibatasi


Aryo Mahendro, Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Young woman having a video call with her colleagues during Covid-19 Coronavirus quarantine. Many people on the screen.
Ilustrasi WFH. (Foto: Getty Images/FilippoBacci)
Klungkung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Jumat, 10 April 2026. Sebanyak 3.892 dari total 6.930 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Klungkung dipersilakan tidak ngantor dan bekerja dari rumah.

"Jumlah tersebut dikurangi dengan beberapa pegawai di unit layanan seperti BPBD, Pemadam Kebakaran, Dukcapil, dan unit layanan lainnya yang melayani langsung kebutuhan masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris BKPSDM Klungkung AA Istri Alit Pramawati, Kamis (9/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramawati menerangkan kebijakan WFH tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan. Demikian pula pejabat eselon II.

Selain menerapkan WFH, Pemkab Klungkung juga akan menerapkan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri. Kemudian, pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebanyak 50 persen.

ADVERTISEMENT

Pramawati mengingatkan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFH untuk memaksimalkan penggunaan layanan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE). Pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, diklat, atau pertemuan lainnya juga akan lebih banyak dilakukan secara daring atau hybrid.

"ASN juga diwajibkan responsif terhadap komunikasi baik melalui media komunikasi WhatsApp, telepon, maupun aplikasi kantor virtual," terang Pramawati.

Pemkab Bangli Perketat Pengawasan ASN Saat WFH

Sementara itu, Pemkab Bangli juga mulai menerapkan kebijakan WFH per Jumat (10/4). Mereka yang terkena WFH adalah ASN eselon 4 ke bawah.

"Khusus untuk pegawai eselon 4 ke bawah. Pejabat eselon 2 dan administrator tetap masuk (kantor seperti biasa)," kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat ditemui di kantor DPRD Bangli, Kamis (9/4/2026).

Sedana Arta mengatakan pegawai yang mengabaikan panggilan tugas saat WFH akan disiapkan sanksi. Ia menegaskan pegawai Pemkab Bangli tetap bertanggungjawab dengan tugasnya melayani warga Bangli meski bekerja dari rumah.

Kepala BKDPSDM Bangli I Made Mahendra Putra menerangkan tidak semua pegawai bakal bekerja secara WFH. Misalkan pegawai BPBD dan Damkar, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Perizinan, serta Satpol PP.

"Diatur oleh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," kata Mahendra.

Mahendra mengatakan semua dinas wajib menyerahkan laporan kinerja pegawai saat WFH. Menurutnya, para pegawai yang melalaikan tugas selama WFH akan mendapat sanksi berupa teguran hingga pemecatan.

"Seluruh OPD nanti akan menyerahkan pelaporan. Pelaporan disampaikan setiap bulan ke pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Bali. Sanksinya, teguran hingga pemecatan," pungkasnya.



(iws/iws)











Hide Ads