detikBali

Warga Bali yang Ketahuan Bakar Sampah Diancam Tipiring

Terpopuler Koleksi Pilihan

Warga Bali yang Ketahuan Bakar Sampah Diancam Tipiring


Maria Christabel DK, Rizki Setyo Samudero - detikBali

Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026).
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan warga yang membakar sampah organik maupun anorganik terancam tindak pidana ringan (Tipiring). "Akan dilakukan penindakan penegak hukum. Iya dong ada tipiring," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026).

Koster menilai pembakaran sampah yang dilakukan warga adalah hal buruk. Namun, ia harus memastikan apakah yang dibakar benar sampah atau kayu, bambu, dan sejenisnya.

"Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara itu tidak ada masalah. Kalau yang dibakar itu sampah misalnya sampah residu atau sampah jenis lain yang dibakar, itu yang dilarang," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung resmi tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 April 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat penguatan sistem pengolahan sampah berbasis sumber di tingkat desa, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Dengan kebijakan tersebut, TPA Suwung kini hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Dwi Arbani, mengatakan langkah ini merupakan respons atas tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai 65 persen dari total timbulan, dengan karakter kadar air yang tinggi.

ADVERTISEMENT

"Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA," kata Arbani dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Pemkot Denpasar Kerahkan Jumali dan Linmas

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan melibatkan Jumali (juru pemantau lingkungan) dan Linmas (perlindungan masyarakat) untuk menertibkan pelanggaran kelola sampah, terutama aksi bakar sampah. Selain itu, juga berkoordinasi bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk penegakan sanksi disiplin.

"Sanksi disiplin sesuai Perda. Tapi kan kita lihat di lapangan seperti apa, itu kan yang memutuskan dari pengadilan. Nanti kita lihat perkembangannya, karena sebenarnya pendekatan disiplin itu memang kita prioritaskan. Tapi dalam situasi sekarang ini kan masih tahap edukasi. Dan juga masyarakat belum kami siapkan juga tempatnya secara maksimal. Ya kan wajar juga. Makanya, kita lihat dulu permasalahannya seperti apa," tutur Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara diwawancarai di TPA Suwung, Selasa.

Jaya Negara menjelaskan bahwa sebelumnya aksi bakar sampah diperbolehkan untuk sampah organik seperti canang sisa upacara adat. Namun, demi antisipasi adanya warga yang mencampur sampah, akhirnya larangan diberlakukan.

"Kami sudah koordinasikan dengan desa/lurah, agar tidak ada pembakaran sampah, karena memang kemarin sempat kita rapatkan itu boleh dibakar, itu seperti besek, katek sate, klakat itu boleh. Yang dikhawatirkan itu kalo dicampur jadi berisiko," jelas Jaya Negara.

Pembagian composter bag dinilai belum maksimal karena terkendala pasokan. Dari 176 ribu yang dibutuhkan, baru terealisasikan 40 ribu composter bag.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini cepat, suplainya ada sehingga bisa kita bagi sehingga mengurangi sampah-sampah liar," kata Jaya Negara.

Selain itu, Jaya Negara juga mengatakan antisipasi sampah liar dengan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Tidak hanya itu, penyapu jalan juga dilibatkan dalam pemilahan sampah.

"Dan sekarang memang di TPST itu tugas-tugas penyapu jalan yang biasanya menyapu, nanti siangnya kita kumpulkan untuk memilah sampah. Membantu apabila masih ada sampah-sampah liar itu, kita pilah di TPS3R walaupun itu sifatnya insidentil. Tapi kami harap tanpa dukungan semua, tentu ini akan tidak bisa berjalan dengan maksimal," terang Jaya Negara.

Meski begitu, Jaya Negara menyebutkan tidak ada tambahan insentif yang diberikan karena kegiatan tersebut masih dilakukan dalam jam kerja dan bersifat insidentil, "Kan biasanya dia nyapu, dia kan waktu kerjaannya cuma 6 jam. Nyapu 2 jam, sisanya kita ajak. Dulu itu kan memang dia cuma jaga di tempat itu aja. Kita panggil untuk membantu apabila ada yang insidentil," ucapnya.




(hsa/nor)










Hide Ads