detikBali

Sidak Pasar Usai Lebaran, Polda Bali Peringati Pedagang Tak Mainkan Harga

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Sidak Pasar Usai Lebaran, Polda Bali Peringati Pedagang Tak Mainkan Harga


Tim detikBali - detikBali

Satgas pangan Polda Bali sidak beberapa titik pasar di Denpasar, Bali, Selasa (7/4/2026).
Satgas pangan Polda Bali sidak beberapa titik pasar di Denpasar, Bali, Selasa (7/4/2026) (Foto: Dok Polda Bali)
Denpasar -

Satgas Saber Pangan Polda Bali melakukan sidak ke sejumlah titik distribusi dan pasar modern di Denpasar, Bali, Selasa (7/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil.

Dari hasil pemantauan di lapangan, harga sejumlah komoditas pangan di wilayah Bali, khususnya Kota Denpasar, terpantau masih relatif stabil. Pasokan bahan pokok seperti beras, daging sapi, daging ayam, minyak goreng, dan gula pasir juga dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi adanya oknum pelaku usaha yang memanfaatkan momentum pascalebaran dengan menaikkan harga secara tidak wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Bali melalui Satgas Saber Pangan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok. Dari hasil pengecekan, harga masih relatif stabil, stok aman, dan tidak ditemukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar Ariasandy, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap harga jual di lapangan, kesesuaian dengan HET, serta memastikan stok komoditas strategis tersedia di tingkat distributor maupun pasar modern.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, petugas juga berdialog langsung dengan pedagang dan pengelola pasar guna memastikan tidak ada praktik penimbunan maupun kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Ariasandy, pengawasan ini menjadi bentuk komitmen Polda Bali bersama instansi terkait untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pengawasan ini juga melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Ditreskrimsus Polda Bali, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMPTSP, serta Perum Bulog.




(mud/mud)










Hide Ads