Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan ini. Beserta penetapan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung telah menyiapkan teknis pelaksanaan dan prosedur pelaporan ASN saat menjalankan WFH. Termasuk sanksi untuk yang menyalahgunakan WFH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana saat dihubungi detikBali menjelaskan jika penerapan WFH sudah diputuskan untuk diterapkan sesuai SE Kemendagri tentang WFH ASN di daerah.
"Klungkung menerapkan WFH sama seperti kabupaten/kota yang lain," kata Lesmana pada detikBali, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun teknis pelaksanaan WFH akan diterapkan tidak jauh berbeda dengan kabupaten/kota lain, yang artinya disesuaikan dengan arahan SE Kemendagri. Namun dalam penerapannya, Lesmana mengatakan telah memastikan kesiapan dalam menerapkan WFH bagi ASN.
Pemkab Klungkung melalui BKPSDM telah menyusun sedemikian rupa sejumlah OPD yang akan mulai menerapkan WFH pada hari Jumat setiap pekannya. Adapun guna mengantisipasi penyalahgunaan tugas WFH, pihaknya telah menyiapkan prosedur pelaporan sekaligus pengawasan bagi ASN yang sedang menjalankan WFH.
"Badan Kepegawaian sudah menyusun dan menetapkan teknis pelaksanaan serta prosedur pelaporan kinerja ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFH," terang Lesmana.
Bersamaan dengan teknis tersebut, sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan WFH juga tentu telah disiapkan.
Sebelumnya Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom menilai penerapan WFH bagi ASN masih cukup riskan. Menurutnya WFH di hari Jumat kemungkinan dapat dijadikan libur panjang akhir pekan yang justru bisa membuat ASN berpikir untuk keluar liburan.
Itulah mengapa menurutnya penerapan WFH butuh kajian mendalam. "Saya rasa memang masih riskan untuk diterapkan. Hari Jumat ini kan dari sudut pandang masyarakat bisa jadi 'long weekend'. Ini bisa menimbulkan dampak lain. Jadi," terang Gde Anom.
(hsa/hsa)