Rencana Pemkab Tabanan Perluas TPA Mandung Batal

Sui Suadnyana, Krisna Pradipta - detikBali
Senin, 30 Mar 2026 19:21 WIB
Foto: Rapat Kerja Komisi II bersama OPD di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (30/3/2026). (Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk memperluas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Kecamatan Kerambitan, batal. Musababnya, tak tercapai kesepakatan harga tanah dengan pemilik lahan sekitar TPA sesuai ketersediaan anggaran.

Hal ini terkuak saat Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Terungkap dalam rapat, perluasan TPA Mandung sejatinya direncanakan berjalan pada 2025. Anggarannya juga telah tersedia, yakni berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sebesar Rp 6 miliar.

Kepala DLH Tabanan yang saat itu dijabat I Gusti Putu Ekayana juga telah mengadakan pertemuan dengan para pemilik lahan. Namun, dalam pertemuan tidak menemukan harga yang cocok dengan para pemilik lahan.

DLH Tabanan awalnya menyodorkan harga Rp 23-26 juta per are berdasarkan verifikasi lembaga independen. Setelah disosialisasikan bersama pemilik lahan, desa, serta camat, nominal tersebut kemudian direvisi.

Selanjutnya, berdasarkan verifikasi tambahan, topografi, bahkan hingga transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi, harga yang disodorkan terbaru menjadi Rp 40 juta per are. Namun, pemilik tanah berharap lebih dari itu, yakni Rp 80-100 juta per are.

"Dari penyampaian tersebut, pada akhirnya kami buatkan berita acara jika perluasan TPA Mandung tersebut tidak bisa dilakukan. Jadi mentoknya di situ," ujar Ekayana.

Pembatalan perluasan TPA Mandung membuat BKK Pemkot Denpasar Rp 6 miliar menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Namun, karena anggaran itu tak kunjung bisa diserap ke kas daerah, akhirnya dikembalikan ke Pemkot Denpasar.

Kabar baiknya, berkat lobi dari Bupati Komang Gede Sanjaya, dana Rp 6 miliar tersebut kembali diberikan oleh Pemkot Denpasar untuk penataan di TPA Mandung, seperti pembelian peralatan pengolahan sampah dan sebagainya. Penataan rencananya dikerjakan tahun ini.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menilai perluasan TPA Mandung cukup penting. Jika melihat kapasitas saat ini, TPA Mandung membutuhkan area yang lebih luas.

"Tetapi, perluasan tidak hanya bicara soal penimbunan sampah, tetapi di sana dibutuhkan kantor juga, untuk parkir, dan terutama mesin untuk mengolah sampah," ujar Lara.

DPRD Tabanan juga mengusulkan mesin pengolahan sampah kepada eksekutif. Mesin serta sarana pendukung tersebut dinilai penting agar sampah di TPA Mandung tidak hanya ditumpuk dan ditimbun.

"Kalau terus-terusan ditumpuk nanti malah jadi masalah. Dilihat dari kebutuhan, paling tidak membutuhkan alat pengolah dengan standar minimal. Ini juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa sampah tersebut benar-benar diolah," jelas politisi asal Kerambitan ini.



Simak Video "Video: Kemenkes Klaim Kasus Campak Turun 93%, Pengawasan Tetap Ketat"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork