Jemaah Muhammadiyah dilarang melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (20/3/2026) pagi. Jemaah dicegat dan dipaksa membubarkan diri meninggalkan lokasi.
"Beberapa oknum warga sekitar melakukan pengadangan sepihak," ungkap Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin dalam keterangannya dilansir dari detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden bermula saat jemaah Muhammadiyah hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid. Padahal, masjid tersebut secara legalitas adalah aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf. Akhmad heran jemaah dilarang melaksanakan salat di lokasi yang merupakan aset Muhammadiyah.
Jemaah akhirnya tidak memaksakan untuk salat di masjid tersebut demi menjaga kondusifitas dan menghindari gesekan fisik. Jemaah memutuskan untuk salat di Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Kecamatan Tanete Rilau.
"Dan ada juga yang ke masjid Muhammadiyah Takkalasi kecamatan Balusu dalam kondisi dikejar waktu agar tetap dapat menunaikan salat Idul Fitri," ucap Akhmad.
Akhmad prihatin sekaligus memprotes keras atas insiden pengadangan dan pelarangan itu. Dia menilai tindakan sejumlah oknum warga itu melanggar Undang-undang.
"UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah. UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 175 KUHP terkait rintangan terhadap pertemuan keagamaan dengan ancaman pidana," jelas Akhmad
Akhmad juga menyayangkan sikap camat dan lurah setempat yang berada di lokasi justru meminta jemaah bubar. Tindakan aparat pemerintah itu dinilai tidak memberi perlindungan hukum kepada Warga Muhammadiyah dan pemilik aset.
"Aparat pemerintah setempat justru tidak memberikan solusi efektif dan malah meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri," jelasnya.
"Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa," tegas Akhmad.
Desak Bupati Turun Tangan
PDM Barru mendesak Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari segera turun tangan. Pemkab diminta menginisiasi mediasi yang berkeadilan dan memberikan jaminan keamanan permanen bagi warga Muhammadiyah dalam mengelola asetnya.
Akhmad juga meminta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan dievaluasi. Aparatur pemerintah setempat dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap kerukunan umat beragama serta supremasi hukum.
"PDM Barru akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa hak-hak persyarikatan tetap tegak dan tidak ada lagi pembiaran terhadap aksi intoleransi di Kabupaten Barru," jelas Akhmad.
(dpw/dpw)










































