detikBali

BPOM Awasi Peredaran Parcel Jelang Lebaran di Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

BPOM Awasi Peredaran Parcel Jelang Lebaran di Denpasar


Sui Suadnyana, Firizqi Irwan - detikBali

Plt Kepala BPOM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, menunjukkan produk kemasan dalam parsel di toko swalayan Denpasar, Rabu (11/3/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Plt Kepala BPOM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, menunjukkan produk kemasan dalam parsel di toko swalayan Denpasar, Rabu (11/3/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar melakukan pemeriksaan produk pangan dalam kemasan parcel di toko swalayan Tiara Dewata, Jalan Tukad Yeh Aya. Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Balai BPOM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, mengatakan Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu.

"Karena menjelang hari raya, itu biasanya produk-produk atau pangan, jajanan, dan semua ini akan jauh lebih banyak lagi peredarannya. Permintaan juga lebih tinggi sehingga risiko itu juga akan jadi lebih besar sehingga kami perlu pengawasan intensif," ujar Ery di Tiara Dewata, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intensifikasi Pengawasan Pangan dilaksanakan selama satu bulan, mulai dari 18 Februari hingga 17 Maret 2026. Pengawasan terbagi menjadi lima tahap, di antaranya produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, rusak, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Balai BPOM Denpasar menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Denpasar dalam Intensifikasi Pengawasan Pangan. Sasaranya adalah distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional hingga penjual parsel.

"Jadi perlu kami pastikan untuk menjamin keamanan produk pangan yang dikonsumsi, yang banyak beredar, dikonsumsi masyarakat," jelas Ery.

Balai BPOM Denpasar tidak menemukan produk pangan yang TIE, kedaluwarsa maupun rusak saat melakukan pengawasan pada Rabu (11/3/2026) pagi. Namun, Balai BPOM Denpasar sudah menemukan produk yang melakukan pelanggaran dalam pengawasan pada 6-10 Maret 2025.

Menurut Ery, ada 17 sarana di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang disasar dalam pengawasan pada 6-10 Maret 2025. Hasilnya, 76,5% dari 13 sarana memenuhi ketentuan dan empat sarana alias 23,5% tidak memenuhi ketentuan.

Total temuan ada 51 item atau 214 kemasan. Masing-masing 35 item atau 179 kemasan di produk pangan TIE dengan nilai ekonomi Rp 13.814.500, pangan ED sebanyak 11 item atau 27 kemasan dengan nilai Rp 201.100, dan pangan rusak sebanyak lima item alias delapan kemasan dengan nilai ekonomi Rp 62.000.

"Itu yang baru kami sasar. Kemudian, nilai yang kita temukan tidak memenuhi ketentuan. Untuk produk sampai dengan 2026 ini total senilai Rp 14.077.600," terang Ery.

"Dibandingkan tahun lalu, inwas nilainya lebih kecil Rp 2.207.700, temuannya juga lebih sedikit. Tahun lalu juga hanya ada 12 sarana yang kita awasi," imbuh Ery.

Ery menekankan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati atau waspada dalam memilih produk pangan. Pastikan untuk melihat kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa makanannya.

"Laporkan ke BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigakan adanya pelanggaran produksi dan peredaran obat dan makanan. Bisa melaporkan melalui call center HaloBPOM 1500533 atau bagian unit pengaduan konsumen di nomor WA 081138500533," jelas Ery.




(dpw/dpw)










Hide Ads