Panitia Khusus Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan hotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Tim menemukan indikasi pelanggaran, mulai dari jumlah lantai yang tidak sesuai izin hingga dugaan praktik Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak dilaporkan sejak awal.
"Terkait arahan lembaga, kami bersama Pemkab Badung mendalami kegiatan usaha Predmet di sini. Ada indikasi pelanggaran ketinggian bangunan, arsitektur Bali sesuai Perda 5/2015, hingga aturan tata ruang lainnya," kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, di lokasi, Senin (23/2/2026).
Pansus juga menyoroti dugaan praktik nominee atau penggunaan nama warga lokal untuk menyamarkan investasi asing dalam proyek tersebut. Hal ini mencuat karena perizinan yang masuk tercatat sebagai milik perseorangan, padahal modal yang dikucurkan terindikasi berasal dari warga negara Ukraina.
"Karena dokumen yang masuk awalnya adalah perseorangan, jika sekarang ada indikasi perubahan atau nominee, tentu akan kami perdalam lagi mekanismenya. Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengevaluasi kegiatan orang asing tersebut, jika melanggar bisa dideportasi," imbuhnya.
Terkait upaya pencegahan pelanggaran serupa, Supartha mendorong penguatan implementasi peraturan daerah (perda) seperti Perda Arsitektur Bali dan Perda Penataan Ruang. Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada lagi proyek pembangunan yang berjalan tanpa dokumen lengkap.
"Parameter kami jelas, ada undang-undang, Perda Arsitektur Bali Nomor 5 Tahun 2005, hingga Perda LSD (Lahan Sawah Dilindungi) yang semuanya harus dipatuhi tanpa pengecualian. Semua regulasi ini akan kami perdalam lagi supaya wajib dipenuhi dan tidak ada lagi pelanggaran di lapangan," tutur Suparta.
Simak Video "Pemkab Badung Benahi Infrastruktur, dari Trotoar hingga Kabel Bawah Tanah"
(iws/iws)