detikBali

Adi Arnawa Uji Ulang Emisi Insenerator yang Disetop KLH

Terpopuler Koleksi Pilihan

Adi Arnawa Uji Ulang Emisi Insenerator yang Disetop KLH


Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali

Sejumlah insinerator di TPST Mengwitani tidak dioperasikan sementara, Kamis (5/2/2026). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Sejumlah insinerator di TPST Mengwitani tidak dioperasikan sementara, Kamis (5/2/2026). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, buka suara soal peluang atau kemungkinan pengoperasian insenerator yang disetop Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Adi Arnawa sedang mendorong perangkat terkait untuk menguji ulang kelayakan alat pembakar sampah tersebut guna memastikan emisi bisa di bawah ambang batas.

"Kami akan segera melakukan uji untuk memastikan emisinya sesuai standar lingkungan. Mudah-mudahan nanti kalau sudah melewati uji ini dan dianggap masuk ambang batas, ini bisa menjadi pertimbangan buat kementerian," ujar Adi Arnawa, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini diambil sebagai bahan pertimbangan bagi kementerian agar fasilitas pengolahan sampah tersebut dapat kembali dioperasikan untuk mendukung pengelolaan sampah. Jika bisa beroperasi, alat pembakar sampaj tersebut tak akan terbengkalai meski sempat ditegur KLH.

"Kalau insinerator ternyata dari hasil uji emisi dioksin atau apa syaratnya itu sudah memenuhi, saya kira tidak ada masalah. Kesimpulannya mungkin akan beroperasi kembali setelah ada pengujian dahulu dan mudah-mudahan kami diberikan kesempatan," harap Adi Arnawa.

ADVERTISEMENT

Rencananya, jika operasional insinerator ini disetujui, distribusinya akan difokuskan pada tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) yang tersebar di seluruh Badung. Hal ini menjadi strategi jangka pendek sembari menunggu kesiapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kini sedang digodok pusat bersama pemerintah daerah.

Adi Arnawa mengaku tetap menghormati keputusan pusat, namun ia optimis teknologi tersebut masih bisa dimaksimalkan jika hasil uji emisi terbukti memenuhi syarat.




(hsa/hsa)










Hide Ads