Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) di Kabupaten Klungkung disosialisasikan di DPRD Klungkung, Senin (26/1/2026). Di antaranya, Ranperda Maskot Kabupaten Klungkung, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pemilihan bunga cempaka menjadi maskot Kabupaten Klungkung menimbulkan diskursus panjang sesama perangkat desa. Berawal dari pencantuman nama latin 'Michelia alba' yang merupakan nama cempaka putih. Namun, lagu daerahnya memuat lirik cempaka kuning.
Ketidakjelasan penggunaan jenis tanaman cempaka juga berbenturan dengan Kabupaten Jembrana yang sama-sama menggunakan bunga cempaka sebagai maskot.
"Kami akan berkoordinasi ke Jembrana yang sama pakai maskot cempaka. Karena kita di timur, dipilihkan oleh Gubernur itu cempaka putih. Tapi lagu kita itu liriknya ada cempaka kuning," jelas Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Sayan Suparta.
Sementara itu, Camat Banjarangkan, I Gusti Ketut Yoga, menawarkan maskot Klungkung tidak hanya flora, melainkan juga fauna. Seperti ikan mola-mola yang hidup di perairan Nusa Penida. Ikan mola-mola merupakan ikan berbentuk bulat dan pipih serta termasuk ikan bertulang sejati terbesar di dunia.
Usul itu juga didukung oleh Perbekel Banjarangkan, Anak Agung Gede Indrawan Diputra.
"Tadi ada bahasa cempaka ini pilihan Pak Gubernur. Kenapa seperti pembagian jatah bukan mengambil dari kearifan lokalnya Klungkung? Bisa buka sayembara buat siapapun yang mengusulkan. Misal, tadi maskot faunanya dari Nusa Penida, ikan mola-mola," usul Indrawan.
"Laksanakan saja langsung. Karena ini bukan maskot, ini penjatahan saja. Diatur ke APBDes buat persiapan lomba-lomba menggunakan maskotnya, barangkali untuk 2027-2028. Kenapa tidak ambil mola-mola? Daerah lain tidak punya dan ini hewan yang mendatangkan devisa kita," ujar Perbekel Desa Ped, Wayan Darwata.
Tim penyusun naskah akademik, Ni Luh Gede Asthariani, mengungkapkan bahwa pemilihan cempaka berdasarkan riset terhadap kabupaten/kota lain di Bali yang semuanya menggunakan flora. Maskot pun hanya ada satu jenis, tidak bisa lebih.
Hasil kajian yang dilakukan menemukan sinopsis dan juga tari sekar cempaka yang menyebutkan berasal dari Klungkung. Dalam sinopsis, cempaka yang dimaksud adalah cempaka putih.
Wayang Kamasan
Sementara itu, Perbekel Kamasan, I Gede Buda Artawan mempertanyakan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual (HAKI) lukisan wayang Kamasan pada pembahasan Ranperda Usaha Mikro. Menurutnya, seniman lukis sekaligus pengusaha mikro wayang Kamasan terganggu dengan maraknya penjiplakan karya mereka.
"Lukisan wayang Kamasan sudah mendunia hingga masuk UNESCO. Tapi marak dijiplak. Bagaimana perlindungan hukum terhadap usaha mikro kami?" tanya Perbekel Kamasan, I Gede Buda Artawan.
Bantuan hukum yang diatur dalam Ranperda Usaha Mikro meliputi penyuluhan, konsultasi hingga mediasi di luar ranah pengadilan. Akan tetapi, kata Asthariani, perlindungan lukisan wayang Kamasan sudah masuk ranah hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Lukisan Kamasan sudah tercatat dalam hak kekayaan virtual, yakni indikasi geografis sehingga berkekuatan hukum. Bisa melakukan somasi dan minta bantuan Kanwil Kementerian Hukum. Asalkan punya catatan tempat terjadinya penjiplakan," terang Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung, Ketut Budiarta.
Simak Video "Video: Ikan Mola-mola Ukuran 2,5 Meter Mati Terdampar di Pantai Gorontalo"
(hsa/hsa)