detikBali

Satpol PP Badung Krisis Personel, Banyak PNS Siap-siap Pensiun

Terpopuler Koleksi Pilihan

Satpol PP Badung Krisis Personel, Banyak PNS Siap-siap Pensiun


Agus Eka Purna Negara - detikBali

Satpol PP Badung tertibkan pamplet/baliho di kawasan Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu. (Agus Eka/detikBali)
Foto: Satpol PP Badung tertibkan pamplet/baliho di kawasan Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu. (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Kondisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kini tengah berada di ujung tanduk. Jumlah personel terus merosot tajam akibat gelombang pensiun, sementara tenaga yang tersisa didominasi oleh personel berusia uzur.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan saat ini instansinya hanya diperkuat oleh 262 personel. Angka ini terjun bebas jika dibandingkan tahun 2017 yang mencapai hampir 500 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami saat ini memiliki 262 personel, terdiri dari 150 PNS dan 112 yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Suryanegara, Jumat (16/1/2026).

Kondisi kian miris jika melihat komposisi usia para penegak perda tersebut. Dari 150 PNS yang ada, mayoritas sudah memasuki masa prabakti.

ADVERTISEMENT

"Dari 150 PNS itu, 128 orang sudah berusia di atas 50 tahun. Yang di bawah 50 tahun hanya 22 orang, bahkan yang paling muda umurnya 43 tahun," beber birokrat asal Denpasar tersebut.

Suryanegara memprediksi beban kerja akan semakin berat ke depannya. Pasalnya, setiap tahun ada sekitar 15 hingga 20 personel yang pensiun. Angka ini dipastikan melonjak tahun depan. Suryanegara mengaku sudah mengajukan tambahan tenaga sejak 2023.

"Tahun depan saya juga pensiun, dan bersama saya bisa sampai 35 orang yang pensiun. Kalau begini terus, ya habis tenaga kita," keluhnya.

Masalah tidak hanya soal jumlah, tapi juga kewenangan hukum. Suryanegara menegaskan bahwa penambahan PNS sangat krusial karena status PPPK memiliki keterbatasan dalam eksekusi di lapangan. Berdasarkan aturan, wewenang penindakan hanya melekat pada PNS yang memiliki status Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kalau penindakan itu harus PNS karena terkait PPNS, itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang otonomi daerah. P3K tidak boleh melakukan penindakan," tegasnya.

Sejauh ini, personel berstatus PPPK hanya diperbantukan untuk tugas preventif dan pendataan. Secara ideal, merujuk pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2012, Satpol PP Badung seharusnya diperkuat oleh sekitar 500 personel.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads