Jawaban Menkeu Purbaya soal Nasib Gaji PNS di 2026

Nasional

Jawaban Menkeu Purbaya soal Nasib Gaji PNS di 2026

Shafira Cendra Arini - detikBali
Kamis, 01 Jan 2026 11:50 WIB
Jawaban Menkeu Purbaya soal Nasib Gaji PNS di 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bicara tentang nasib gaji para aparatur sipil negara (PNS dan PPPK). Sebelumnya, pemerintah merencanakan kenaikan gaji ASN pada 2026.

Purbaya mengaku masih perlu melihat kondisi keuangan dan pergerakan indikator ekonomi RI dalam beberapa waktu ke depan. Menurut dia, perlu tambahan waktu hingga satu triwulan lagi untuk memutuskan naik tidaknya gaji para PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), dikutip dari detikFinance.

Wacana kenaikan gaji ASN sendiri menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Purbaya mengatakan pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN telah ditetapkan dalam pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun demikian, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut secara teknis menyangkut wacana tersebut.

Wacana kenaikan gaji ASN pun sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dokumen RKP 2025 terbaru menyebutkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.

Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Purbaya Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,45%: Di Bawah Janji, Tapi Lumayan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads