DPRD Bali Usir Perwakilan BPN dalam RDP Sengketa Tanah Kedonganan

Dinda Anatasya - detikBali
Kamis, 18 Des 2025 17:15 WIB
Rapat dengar pendapat Pansus TRAP DPRD Bali dengan BPN Badung dan warga terkait sengketa tanah di Kedonganan, Kamis (18/12/2025). (Foto: Dinda Anatasya/detikBali)
Denpasar -

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung meninggalkan ruang rapat saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa tanah di Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung. Sikap tegas itu diambil karena BPN dinilai tidak mampu mengambil keputusan atas mandeknya penerbitan sertifikat tanah warga selama 22 tahun.

RDP digelar di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, Kamis (18/12/2025). Rapat membahas pengurusan sertifikat tanah seluas 13 are milik warga Kedonganan yang terhambat sejak 2002 hingga kini.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai perwakilan BPN Badung hanya berpegang pada satu surat keputusan tanpa memiliki parameter atau langkah lanjutan untuk mendalami persoalan. Padahal, menurutnya, fakta di lapangan dan bukti administrasi warga sudah jelas.

"Bola sebenarnya ada di BPN. Sejak awal kami mengundang BPN agar bisa mengambil keputusan. Fakta di lapangan dan bukti administrasi masyarakat sudah jelas, sementara pihak lain tidak bisa menunjukkan atas hak." ujar Supartha.

Karena rapat dinilai tidak menghasilkan kejelasan, Pansus TRAP kemudian meminta perwakilan BPN Badung meninggalkan ruang rapat.

"Rapat sudah panjang lebar, tinggal keputusan di BPN. Tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan segala hormat, kami minta perwakilan BPN ruang rapat," kata Supartha.

Kuasa hukum warga, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) I Wayan Sukwinaya, mengatakan permohonan sertifikat tanah tersebut telah diajukan sejak 2002 dengan seluruh persyaratan administrasi lengkap. Namun, hingga kini permohonan itu belum diproses.

Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork