Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Keputusan itu memberi batas waktu 180 hari agar menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung.
"TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (8/12/2025).
Hal itu diungkapkan Rentin saat memimpin rapat teknis bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya di Kantor Dinas KLH Bali, Senin. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah konkret menjelang penutupan TPA Suwung secara total mulai 23 Desember mendatang.
Selama masa transisi, Pemprov Bali mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Termasuk melalui penguatan peran tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan program teba modern.
Simak Video "Video Nasib 8 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera: 4 Dihentikan, 4 Lagi Tidak"
(iws/iws)