Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, membantah tudingan yang menyebut penutupan belasan bangunan usaha di Jatiluwih, Tabanan, dilakukan secara sepihak. Dharmadi menegaskan negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan Jatiluwih sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Kalau kita ngotot asumsikan sendiri bahwa itu adalah tanah kita, lantas negara apa tugasnya? Negara bisa menetapkan itu jadi kawasan LSD atau LP2B, tentu ada pertimbangan dan sosialisasi juga," ujar Dharmadi saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Senin (8/12/2025).
Satpol PP Bali telah memanggil tiga pemilik usaha dan meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali beberapa waktu lalu. Dharmadi menjelaskan proses penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Jatiluwih akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
"Yang pasti kalau penegakan, nanti akan dikembalikan fungsi lahannya," imbuhnya.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(iws/iws)