Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memanggil sejumlah pemilik usaha di Jatiluwih, Tabanan. Para pemilik usaha dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali beberapa waktu lalu.
Pengelola Gong Jatiluwih, Agus Pamuji Wardhana, menuturkan dirinya diminta untuk menjelaskan tentang berbagai aktivitas di restoran mereka. Agus mengaku tidak mengetahui jika lahan restoran yang dia kelola berada di zona hijau.
"Sebenarnya yang kami cari win-win solution," ujar Wardhana saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Senin (8/12/2025).
Wardhana menuturkan Gong Jatiluwih sudah beroperasi sejak 2015. Ia menyebut beberapa pejabat daerah bahkan pernah mengunjungi restoran di Jatiluwih. Namun, tidak pernah ada larangan atau penertiban bangunan di kawasan subak yang diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO itu.
"Jadi begini, semua pengusaha di Jatiluwihitu petani juga. Mereka memiliki lahan di sawah yang notabene sebagai objek wisata dan pengusaha itu lokal semua. Nggak ada investor asing," imbuhnya.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(iws/iws)