Bali masih menghadapi masalah besar, yakni sampah. Salah satu solusinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, akan ditutup permanen mulai 23 Desember 2025.
Sebenarnya, sudah beberapa kali TPA terbesar di Bali itu dinyatakan tutup. Namun, tumpukan sampah yang terus terjadi membuat TPA Suwung terpaksa dibuka lagi.
Menjelang penutupan, Gubernur Bali Wayan Koster melayangkan surat untuk Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tulis Koster dalam Surat Gubernur Bali Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, yang dibaca detikBali, Minggu (7/12/2025).
Koster Minta 2 Kepala Daerah Siap Urus Sampah
Dalam surat tersebut, Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan teba modern, TPS3R, dan TPST.
"Menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga atau memakai model lain yang memungkinkan diterapkan. Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," jelas Koster.
Ia juga mendorong agar pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa. Serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyosialisasikan kepada masyarakat agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama memilah sampah organik dan nonorganik di rumah tangga.
"Agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung," pungkas Koster.
Simak Video "Video: Menteri LH Bicara Rencana Tutup 306 TPA di Indonesia"
(hsa/hsa)