Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. Dewan menemukan sebanyak 13 bangunan melanggar tata ruang di kawasan subak tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengungkapkan lokasi belasan bangunan akomodasi pariwisata itu termasuk Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan bangunan-bangunan melanggar itu harus dibongkar.
"Sekarang penutupan dulu sementara, dan ke depan harus dibongkar," tegas Supartha saat ditemui di sela-sela sidak di DTW Jatiluwih, Selasa (2/12/2025).
Supartha menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada seluruh pemilik bangunan. "Prinsipnya seluruh kegiatan di wilayah LP2B dan LSD harus disterilkan dari bangunan," imbuhnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, bakal memanggil pemilik belasan bangunan yang melanggar tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, proses pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP Tabanan.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(iws/iws)