Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 terkait Jalan Daerah. Inpres tersebut diharapkan dapat mendorong konektivitas jalan-jalan di daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali Nusakti Yasa Wedha mengatakan akan ada 10 ruas jalan yang akan diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jalan oleh teman-teman di Balai Jalan dan sudah berkontrak," kata Nusakti kepada detikBali, Minggu (30/11/2025).
Menurut informasi yang diterima detikBali, pemerintah daerah hanya diberi waktu pengerjaan selama satu bulan. Panjang ruas jalan yang akan diperbaiki juga kurang lebih tiga kilometer (km).
Dari data yang dilihat, ada dua ruas jalan milik provinsi yang diperbaiki yaitu Jalan Simpang Kediri-Kapten Tendean-BTS Kediri (Tabanan) sepanjang 2,2 km. Kemudian, Jalan Selat-Pasar Agung (Karangasem) hanya sepanjang 0,95 km.
Lalu, Kabupaten Badung di Jalan Petang-Gunung Kaja dengan panjang jalan 1,5 km. Kabupaten Gianyar di Jalan Wanayu-Klusu-Pejeng-Pesalakan sepanjang 2,5 km.
Kabupaten Tabanan di Jalan Cenggolo-Yeh Gangga dengan panjang jalan 1,85 km Kabupaten Klungkung di Jalan Banda-Nyanglang sepanjang 3 km. Kemudian, Kabupaten Karangasem di Jalan Ngurah Rai sepanjang 1,23 km.
Kabupaten Buleleng di Jalan Pulau Menjangan sepanjang 3,6 km. Dilanjut, di Kabupaten Jembrana ada dua ruas yang diperbaiki yakni Jalan Awen-Pengambengan sepanjang 3 km dan Jalan Simpang Tegal Badeng Timur-Cupel sepanjang 2,6 km.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat alokasi Rp 10,21 triliun untuk melaksanakan program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2025. Anggaran tersebut terdiri atas pekerjaan fisik yang dimulai tahun ini dan pemenuhan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar menjelaskan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penanganan jalan daerah melalui Instruksi Presiden Inpres No. 11 tahun 2025 telah dilaksanakan serangkaian proses.
Proses tersebut mulai dari penyampaian usulan penanganan ruas jalan dari pemerintah daerah (pemda) hingga terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PPN/Bappenas dengan Menteri PU tentang daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 25 Agustus 2025.
(nor/nor)











































