Koster Larang Warga Pelihara Monyet Ekor Panjang

Koster Larang Warga Pelihara Monyet Ekor Panjang

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali
Kamis, 27 Nov 2025 15:35 WIB
Salah satu monyet ekor panjang yang diserahkan warga kepada BKSDA Bali. (Foto: Dok. BKSDA Bali)
Salah satu monyet ekor panjang yang diserahkan warga kepada BKSDA Bali. (Foto: Dok. BKSDA Bali)
Denpasar -

Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang warga untuk memelihara satwa monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang.

Pertimbangan Koster, monyet ekor panjang merupakan satwa liar yang masuk dalam kategori Appendix II CITES. Artinya, perdagangan dan pemanfaatannya harus diawasi secara ketat karena dapat mengarah kepunahan. Selain itu, monyet ekor panjang juga hewan penular rabies sehingga tidak direkomendasikan untuk dipelihara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster mengimbau seluruh stakeholder tingkat daerah hingga desa agar turut menyosialisasikan edaran ini kepada masyarakat.

"Kepada masyarakat adat Bali agar imbauan untuk pelarangan perburuan satwa dari alam dan imbauan untuk tidak memelihara MEP (monyet ekor panjang) dituangkan dalam awig-awig/perarem (peraturan desa adat)," tulis Koster dalam SE yang diterima detikBali, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

Koster meminta masyarakat yang saat ini memelihara monyet ekor panjang agar segera menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Selain malarang untuk dipelihara, Koster juga tidak memperbolehkan pertunjukan topeng monyet. Ia meminta agar dilakukan pendataan dan pengawasan terhadap perdagangan monyet ekor panjang di pasar hewan, tempat penjualan satwa hingga lalu lintas antarpulau.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan sebanyak 30 monyet ekor panjang telah diserahkan oleh warga sepanjang 2025. Satwa yang telah diserahkan akan segera dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan ke habitatnya.

"Balai KSDA Bali telah bekerja sama dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan untuk melakukan rehabilitasi terhadap MEP yang diserahkan oleh masyarakat," terang Ratna.

Monyet ekor panjang, tutur Ratna, adalah hewan yang tidak lazim untuk dipelihara dan dapat membahayakan pemiliknya.

"Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali ini, merupakan langkah nyata dukungan pemerintah daerah dalam perlindungan satwa liar di Provinsi Bali," kata Ratna.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads