Dugaan penyelundupan satwa liar ilegal kembali ditemukan di Pasar Satria, Kota Denpasar, Bali. Organisasi Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan atau People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) mendapat rekaman video yang menunjukkan pemilik kios memperdagangkan satwa ilegal berupa kukang serta monyet dari luar Bali.
PETA telah bersurat ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengenai temuan tersebut. PETA mendesak diadakannya investigasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat.
"PETA mendesak pihak berwenang untuk menghentikan para pedagang satwa liar ilegal ini sekali dan selamanya agar tidak ada lagi hewan-hewan rentan yang diculik dari rumahnya di hutan untuk diperdagangkan," kata PETA Senior Vice President Jason Baker dalam siaran persnya, Selasa (6/6/2023).
PETA menemukan kukang yang diperdagangkan dikurung dalam kandang yang hampa, tanpa air minum, serta kondisi kebersihan yang memprihatinkan. Tindakan itu adalah ancaman kesehatan yang serius bagi satwa tersebut.
Menurut Jason, kukang adalah spesies yang dilindungi dan memasukkan monyet ke Bali adalah tindakan melanggar hukum karena dapat menularkan rabies. Terlebih biasanya, sebelum bayi-bayi monyet sampai ke penjual, pemburu membunuh ibu monyet di alam dan menculik bayinya.
Jason menyebut ini adalah kali ketiga dalam beberapa tahun perdagangan satwa liar ilegal diketahui terjadi di Pasar Satria. Pada Januari 2022, kios yang sama tertangkap basah menjual monyet ekor panjang yang kemudian disita petugas.
Namun pada saat itu pemilik kios hanya diberikan peringatan dan perjanjian untuk tidak menjual monyet lagi. Namun kenyataannya monyet yang didatangkan secara ilegal ini masih saja diperdagangkan lagi.
"Kementerian sudah tahu bahwa selama bertahun-tahun telah terjadi perdagangan satwa liar ilegal di Pasar Satria, namun pengawasan setengah hati serta peringatan yang tidak tegas, tidak membawa dampak apapun dalam upaya menghentikan aktivitas ini," jelas Jason.
(hsa/gsp)