Pemkab Badung memastikan program pemberian insentif atau penghargaan bagi lanjut usia (lansia) masih dalam proses pematangan. Pemerintah fokus mengkaji berbagai aspek regulasi secara mendalam, memastikan program berjalan mulus tanpa ada potensi pelanggaran hukum.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui anggaran untuk program itu sudah dialokasikan di rancangan APBD 2026. Tetapi, ia mengakui pemerintah belum mau buru-buru merealisasikan program tersebut karena masih dalam tahap pematangan apakah akan berbentuk insentif atau penghargaan (reward).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang anggarannya kami sudah siapkan sebenarnya di 2026. Apakah berbentuk insentif atau berbentuk reward? Inilah yang sedang digodok, biar kami tidak salah," tegas Adi Arnawa.
Sekadar diketahui, reward diberikan bagi lansia yang mampu menginjak angka usia harapan hidup, mulai 75 tahun ke atas. Bantuan itu bertujuan meningkatkan kualitas hidup lansia, seperti pemenuhan gizi maupun kebutuhan lainnya.
Adi menjelaskan salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni pemberian penghargaan tunggal di saat lansia berulang tahun. Penghargaan ini diakumulasikan dari dana yang dialokasikan per bulan, sehingga tidak diberikan secara terus-menerus setiap bulan.
Skema pemberian yang hanya sekali dalam setahun itu didasarkan pada pemikiran bahwa pemberian tersebut bersifat penghargaan, bukan tunjangan bulanan. Adi memberikan contoh perhitungan skema penghargaan ulang tahun tersebut.
"Ada pemikiran kemarin, ini akan diberikan setiap lansia itu berulang tahun. Jadi berbentuk penghargaan. Kalau penghargaan itu kan sekali, enggak mungkin terus-menerus," papar Adi.
"Misalnya contoh, kalau diberikan misal Rp 1 juta per bulan, setiap ulang tahun, misalnya nih, berarti Rp 12 juta. Tapi kalau kita turunkan misalnya indeksnya Rp 500 ribu (per bulan), berarti setiap ulang tahun, lansia itu mendapatkan Rp 6 juta. Tapi sekali, tidak terus-menerus, artinya tidak tiap bulan," tegasnya.
Meski begitu, Adi memastikan pemerintah terus mengupayakan formula dan dasar hukum yang tepat, memastikan program berjalan di koridor yang legal. Dengan demikian, penghargaan yang direncanakan dapat benar-benar dinikmati para lansia tanpa kendala.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Badung, I Made Padma Puspita, sebelumnya mengakui rancangan program ini sudah diajukan melalui peraturan bupati. Proses harmonisasi sudah dikonsultasikan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Bali.
"Jadi di situ ada anggaran sekitar Rp 91 miliar belum termanfaatkan. Nah, ini yang kami upayakan, kami terus bahas, apa lagi karena Dinas Kesehatan dalam memberikan reward itu tidak boleh," jelas Padma.
Padma menjelaskan anggaran Rp 91 miliar tersebut didasarkan pada perhitungan untuk sekitar 15 ribu lansia sehat yang direncanakan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta-Rp 6 juta setiap tahunnya.
Rencana penyaluran bantuan melalui Dinkes Badung juga ditinjau dari aspek kesehatan. Sebab, reward sedianya hanya diberikan kepada lansia sehat yang telah diverifikasi melalui pemeriksaan. Sementara lansia sakit yang bedridden menjadi ranah Dinas Sosial agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
(hsa/hsa)











































