Pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, menuai perdebatan warganet. Banyak yang menilai proyek tersebut merusak keindahan alam Pantai Kelingking yang ikonik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung buka suara terkait proyek senilai Rp 200 miliar itu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menegaskan seluruh perizinan pembangunan sudah lengkap.
"Terakhir, (perizinan) terbit di OSS (Online Single Submission)," ujar Sudiarkajaya saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, proyek tersebut sudah memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Saya sudah menerbitkan (NIB) begitu penagihan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) selesai. Dia (investor) sudah transfer Rp 1,50 miliar ke kas daerah," katanya.
            
            
                Simak Video "Video: 5 Pantai Terindah di ASEAN 2024 Versi Beach Atlas"
    
(dpw/dpw)