Viral Istri Diceraikan Dua Hari Setelah Suami Terima SK PPPK

Agus Setyadi - detikBali
Jumat, 24 Okt 2025 08:11 WIB
Tangkapan layar wanita yang viral diceraikan karena suami lulus PPPK (Dok. Facebook Safitri Alshop Aceh)
Denpasar -

Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil berinisial JS viral di media sosial setelah menceraikan istrinya dua hari setelah menerima surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) turun tangan memanggil JS untuk dimintai klarifikasi.

Dilansir dari detikSumut, Jumat (24/10/2025), istri JS, MS, mengaku diceraikan pada 15 Agustus lalu, dua hari sebelum sang suami menerima SK PPPK. Dalam unggahannya di Facebook, MS menulis bahwa ia harus pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anak mereka setelah perceraian itu.

MS juga mengunggah video saat dirinya pulang menggunakan angkutan umum. Sejumlah warga tampak mengantarkannya ke dalam mobil, dan video itu kemudian viral di media sosial.

BKPSDM Turun Tangan

Viralnya video tersebut membuat BKPSDM Aceh Singkil memanggil JS untuk menjalani pemeriksaan. JS hadir dalam klarifikasi yang dilakukan pada Kamis pagi.

"Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga," kata Kepala BKPSDM Aceh Singkil Azman saat dikonfirmasi detikSumut.

Azman menjelaskan, JS dan MS telah membuat surat pernyataan perceraian yang diteken keduanya di atas materai. Proses itu dilakukan dalam rapat keluarga yang dihadiri kepala desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, pada 14 September lalu.

Surat tersebut juga ditandatangani kepala desa dan empat saksi. Namun, Azman menegaskan perceraian itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, JS seharusnya mengajukan izin cerai kepada atasannya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan berpisah. Setelah surat izin diterima, BKPSDM akan memfasilitasi mediasi antara JS dan MS demi mempertahankan rumah tangga mereka, terutama untuk kepentingan anak-anak.

"Rekomendasi dari BKPSDM setelah melalui sidang untuk mediasi. Kalau tidak tercapai mediasi dilanjutkan ke Mahkamah Syariah," jelas Azman.

Artikel ini telah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini!



Simak Video "Video: Calon Hakim Agung Lailatul Ungkap Solusi Turunkan Angka Perceraian"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork