Sebanyak 2.923 pasangan suami-istri (Pasutri) di Aceh mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar'iyah (MS). Ada beragam penyebab perceraian termasuk judi online (judol) dan live TikTok.
Berdasarkan data MS Aceh, kasus perceraian di Aceh sejak Januari hingga Juni 2025 didominasi istri yang menggugat cerai suami (cerai gugat) yaitu 2.311 perkara dan suami gugat istri (cerai talak) berjumlah 612 perkara. Pasutri terbanyak bercerai tercatat di Aceh Utara sebanyak 372 perkara disusul Aceh Tamiang 230 kasus.
"Kalau dibandingkan antara cerai talak dengan cerai gugat, lebih banyak cerai gugat. Lebih dari 70 persen itu istri yang gugat cerai suami," kata Humas MS Aceh Munir kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada sejumlah alasan sehingga gugatan tersebut dilayangkan namun didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga yang mencapai 2,447 perkara. Selain itu, alasan judi 22 perkara, meninggalkan salah satu pihak 256 perkara, KDRT 53 kasus, dihukum penjara 27 kasus dan lainnya.
Munir menyebutkan, perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus banyak terjadi Aceh Utara 362 perkara dan Aceh Tamiang yaitu 226 perkara. Mereka yang bercerai rata-rata pasangan muda.
"Penyebab terjadinya perselisihan itu mungkin termasuk judi online, live TikTok atau asik main TikTok bisa jadi juga. Tapi itu bukan dominan," jelas Munir.
Istri yang menggugat cerai suami, katanya, berasal dari berbagai latar belakang termasuk ibu rumah tangga maupun PNS. Dia mengimbau agar pasangan yang terjadi perselisihan tidak langsung mengajukan cerai ke MS tapi diselesaikan dulu ditingkat keluarga atau desa.
"Ada yang belum diselesaikan di tempat keluarga langsung ke mahkamah. Di mahkamah pada awal persidangan dilakukan mediasi bahkan ada upaya damai dari hakim. Kami wajib mendamaikan, kalau bisa dengan damai penyelesaiannya. Jadi tidak serta merta di pengadilan langsung diputuskan cerai," ujarnya.
(agse/dhm)