Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD) untuk segera diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda. Untuk itu, DPRD meminta pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional dan tidak asal-asalan.
Wakil DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menekankan agar pejabat yang menempati posisi strategis, harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terpenting, mereka yang menduduki jabatan strategis benar-benar memiliki kompetensi. Semua itu bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wandira, Selasa (21/10/2025).
Dengan disepakatinya Ranperda ini menjadi Perda, DPRD Buleleng berharap tata kelola pemerintahan daerah menjadi lebih efisien, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Penyusunan struktur organisasi baru diharapkan mampu menciptakan efisiensi, terutama pada belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah. Efisiensi tersebut, kata dia, dapat dialihkan untuk memperkuat sektor pembangunan infrastruktur.
"Seluruh fraksi menyatakan sepakat agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan penggabungan beberapa dinas, diharapkan muncul efisiensi anggaran, yang nantinya bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur," jelasnya.
Wandira berharap setelah Perda disahkan, Pemkab Buleleng segera menindaklanjuti dengan menata dan mengisi jabatan sesuai struktur baru. DPRD menilai pelaksanaan mutasi harus dilakukan secara tepat dan tidak berlarut-larut.
"Ketika struktur baru ini sudah berlaku, kami berharap Bupati segera melakukan langkah konkret. Tahun 2026, susunan organisasi yang baru seharusnya sudah berjalan penuh dan pos-pos jabatan dapat segera terisi," kata Wandira.
(hsa/hsa)