Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental terdekat.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemdiktisaintek) turut menyoroti kasus bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial TAS. Ditjen Dikti berkoordinasi dengan pihak Unud menyelesaikan kasus perundungan dalam insiden kematian TAS.
"Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan universitas untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan baik, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dirjen Dikti Kemendiktisaintek, Khairul, seperti dikutip dari detikNews, Minggu (19/10/2025).
Khairul mengucapkan duka mendalam atas kepergian TAS. Kemendikti, dia berujar, meyakini pihak kampus akan mengutamakan perlindungan dan memulihkan suasana akademik yang aman bagi sivitas kampus.
"Kami percaya pihak kampus akan menempuh langkah yang bijak, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan suasana akademik yang aman bagi seluruh sivitas," imbuhnya.
Dia mengingatkan setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Ia mendorong Satgas tersebut agar berfungsi secara efektif.
"Kemdiktisaintek terus mendorong agar Satgas berfungsi secara efektif serta memperkuat budaya kampus yang berintegritas, empatik, dan bebas dari kekerasan," ujar Khairul.
Simak Video "Video Mendiktisaintek Tanggapi Tewasnya Mahasiswa Unud: Kita Prihatin"
(iws/iws)