8 Bangunan Liar di Badung Ditertibkan, Vila Mewah Canggu Caplok Sungai

Agus Eka - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 21:35 WIB
Foto: Satpol PP Badung melihat pembongkaran bangunan pondasi tanggul yang mepet aliran sungai di Batu Belah, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. (Dok Satpol PP Badung)
Badung -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung gencar menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar batas sempadan sungai. Total ada delapan lokasi penertiban yang dilakukan dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2025.

Yang paling mencolok, sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Kuta Utara, terbukti nekat mencaplok bahkan hingga badan sungai. Lokasi ini sudah didatangi Satpol PP bersama anggota DPRD Badung, belum lama ini.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan temuan pelanggaran berat itu. Ia menyebut salah satu pelanggaran serius terjadi di sebuah vila di Canggu yang diduga mencaplok badan sungai.

"Ya, 7 Oktober lalu, kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat di vila tersebut di Canggu. Pelanggaran ini serius karena bangunan mereka patut diduga langgar sempadan sungai dan bahkan mencaplok badan sungai," tegas Suryanegara.

Temuan ini bahkan sampai membuat Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung turun tangan dan meminta agar bangunan tersebut segera dibongkar.

"Kami sudah berikan SP I, SP II, dan SP III. Namun, pemilik menunjukkan kesadaran diri untuk melakukan pembongkaran terkait bangunan yang keluar dari SHM (Sertifikat Hak Milik) mereka," ungkap dia.

Dari data yang dihimpun Bidang Tibumtranmas Satpol PP Badung, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah penyempitan sungai atau sempadan sungai akibat pembangunan. Data itu berangkat dari laporan pada 2 Juli 2025 di Jalan Raya Sading, Kecamatan Mengwi, dengan adanya bangunan yang menyebabkan penyempitan sungai.

Kemudian pada 16 September 2025 di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, ada bangunan di sempadan sungai. Di hari yang sama, 16 September 2025, di Desa Sibanggede, Abiansemal, dilakukan penertiban penataan lahan dan bangunan perumahan yang menyempitkan sempadan sungai.

"Di dua lokasi Sibanggede ini, kami sudah memasang Pol PP Line. Kemudian 23 September 2025 dilakukan pemantauan bangunan roboh bekas mess karyawan di Desa Dalung, Kuta Utara, yang juga menyebabkan penyempitan sempadan sungai. Tidak ada korban jiwa karena bangunan kosong," ucapnya.

Selanjutnya, pada 29 September 2025 di JalanMunduk Batu Belah,Pererenan, bangunan disegel dengan Pol PP Line. Pada 14 Oktober 2025 di DesaKerobokan, Kuta Utara, ditindaklanjuti pengaduan terhadap pembangunan yang berani memindahkan saluran sungai. Pemilik dipanggil klarifikasi pada Kamis, 16 Oktober 2025.

"Pembongkaran bangunan pondasi tanggul di daerah aliran sungai di Batu Belah Pererenan. Itu sudah dilakukan secara Mandiri," kata Surya.

Menurut Surya, Satpol PP Badung tidak main-main dalam menindak pelanggaran di sempadan sungai demi menjaga fungsi dan kelestarian aliran sungai. Apalagi saat ini Pemkab Badung, dengan Bupati I Wayan Adi Arnawa sangat serius untuk menindaklanjuti pelanggaran sempadan, terutama jalur hijau.

"Semua pihak yang melanggar telah kami panggil untuk klarifikasi perizinan. Sebagian besar kasus melibatkan bangunan di sempadan sungai yang memicu penyempitan. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi rawan ini," tegas Suryanegara.



Simak Video "Video: Menikmati View Sunset dari Bianglala Super Besar di Canggu Bali"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork