Seorang perempuan asal Karangasem, Bali, berinisial BE (49) alias Bu Eli ditangkap polisi karena mengoplos LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg. Dari praktik ini, Bu Eli meraup keuntungan besar hingga Rp 100 juta per bulan.
"Tim kami, Ditkrimsus Polda Bali, mengungkap kegiatan pengoplosan. Gas LPG 3 kg dioplos ke (tabung) ukuran 12 kg dan 50 kg," kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah Berjalan Sejak Mei 2025
Teguh menerangkan praktik oplosan itu dilakukan sejak Mei 2025. Aktivitas sempat terhenti pada Agustus 2025 karena kelangkaan LPG 3 kg, namun dilanjutkan lagi pada bulan berikutnya. Total ada 187 tabung LPG 3 kg yang dipindahkan isinya ke tabung 12 kg dan 50 kg.
"Tersangka mendapat tabung LPG 3 kg dari pangkalan yang ada. Jadi, gas LPG (3 kg, 12 kg, dan 50 kg) yang kami amankan sebanyak 260 tabung," ujar Teguh.
Modus: Didinginkan dengan Es Batu
Dalam aksinya, Bu Eli menggunakan cara sederhana agar gas cepat berpindah. "Pada saat tabung gas 3 kg dioplos ke tabung 12 kg dan 50 kg, itu dikasih es batu. Biar gasnya cepat turun," kata Teguh.
Polisi mengungkapkan kegiatan oplosan ini dijalankan dua orang karyawan suruhan Bu Eli.
"Dia dibantu dua orang karyawannya. Sampai sekarang masih kami periksa (sebagai saksi)," lanjutnya.
Alat dan Risiko Kebocoran
Pengoplosan dilakukan dengan belasan alat, termasuk pipa besi sepanjang 10-20 sentimeter dan alat pencongkel tabung LPG. Polisi menyebut praktik ini berisiko menimbulkan kebocoran.
"Ada dua buah alat pencongkel LPG yang kami sita. Padahal dia (Bu Eli) bukan pangkalan (LPG)," kata Teguh.
![]() |
Harga Oplosan Lebih Murah
Hasil oplosan dijual di Denpasar. LPG ukuran 12 kg dijual lebih murah Rp 60 ribu dari harga resmi Rp 601 ribu. Sementara tabung 50 kg dilepas Rp 800 ribu lebih murah dari harga resmi Rp 2,3 juta.
"Keuntungan LPG oplosan di Denpasar itu, terhitung totalnya Rp 100 juta per bulan," ungkap Teguh.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita total 261 tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan, hingga peralatan oplosan.
Barang bukti yang diamankan berupa 23 tabung gas LPG ukuran 12 kg warna biru kosong, 19 tabung ukuran 12 kg merah muda kosong, 20 tabung 12 kg merah muda berisi gas, 12 tabung ukuran 50 kg merah muda kosong, 2 tabung 50 kg berisi gas, 126 tabung 3 kg kosong, 61 tabung 3 kg berisi gas, satu kresek plastik bekas es batu, 34 pipa besi ukuran 10 cm, 8 pipa besi ukuran 20 cm, 1 lembar terpal biru, 2 alat pencongkel, dan 1 unit mobil pikap Suzuki Carry hitam DK 8721 TH.
Atas perbuatannya, Bu Eli dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti.
Simak Video "Video: Oplos Ratusan LPG 3 Kg, Emak-emak di Denpasar Raup Rp 100 Juta per Bulan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)