Seorang perempuan berinisial BE (49) alias Bu Eli, ditangkap polisi. Emak-emak asal Karangasem itu ditangkap setelah kedapatan mengoplos LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg. Keuntungan yang diraup Eli dari bisnis haram itu cukup besar, mencapai Rp 100 juta per bulan.
"Tim kami, Ditkrimsus Polda Bali, mengungkap kegiatan pengoplosan. Gas LPG 3 kg dioplos ke (tabung) ukuran 12 kg dan 50 kg," kata Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menerangkan pengoplosan LPG itu sudah dilakukan Eli sejak Mei 2025. Aktivitas itu sempat berhenti pada Agustus 2025 karena Eli kekurangan bahan baku. Ada kelangkaan LPG 3 kg saat itu.
Namun, kejahatan itu kembali dilakukan Eli sebulan kemudian. Sejak Mei 2025, ada sebanyak 187 tabung LPG 3 kg yang dioplos Eli ke tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 50 kg.
"Tersangka mendapat tabung LPG 3 kg dari pangkalan yang ada. Jadi, gas LPG (3 kg, 12 kg, dan 50 kg) yang kami amankan sebanyak 260 tabung," kata Teguh.
Dia mengungkapkan Eli menjual LPG 12 kg kepada warga. Sedangkan LPG 50 kg dijual ke pemilik vila. Semua LPG oplosannya dijual di Denpasar.
Keuntungan yang diraup Eli dari hasil mengedarkan LPG 12 kg, sebesar Rp 60 ribu. Sedangkan keuntungan menjual LPG 50 kg yang didapat bu Eli senilai Rp 800 ribu.
"Keuntungan LPG oplosan di Denpasar itu, terhitung totalnya Rp 100 juta per bulan," ungkapnya.
Atas kejahatannya, Eli dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancamannya, pidana penjara enam tahun.
(hsa/hsa)