Arah Politik PPP Usai Mardiono Terpilih Jadi Ketum Secara Aklamasi

Arah Politik PPP Usai Mardiono Terpilih Jadi Ketum Secara Aklamasi

Rahmat Khairurizqi - detikBali
Minggu, 28 Sep 2025 22:47 WIB
Muktamar X PPP
Muktamar X PPP. (Foto: PPP)
Jakarta -

Muhamad Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi. Mardiono menyatakan akan fokus pada strategi transformasi PPP menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dan mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Bismillah kami akan fokus pada penyusunan strategi transformasi PPP menuju Pemilu 2029," ujar Mardiono, Minggu (28/9/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiono terpilih sebagai Ketum PPP secara aklamasi setelah didukung oleh 30 DPW dari seluruh Indonesia. Mardiono menyebut PPP akan mendukung beberapa program prioritas pemerintahan Prabowo seperti ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, sekolah rakyat, hingga makan bergizi gratis (MBG).

"Sebagai partai yang juga berjalan bersama pemerintah, PPP akan mendukung program-program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, PPP telah menggelar Muktamar X di kawasan Ancol Jakarta. Kendati sempat diwarnai kericuhan, Amir Uskara selaku pimpinan sidang menyatakan aklamasi Mardiono sah karena hanya Mardiono yang memenuhi syarat sebagai Ketua Umum PPP.

Sebelumnya, Amir mengungkapkan Muktamar X PPP sempat diwarnai keributan. Namun, ia menyebut total ada 30 DPW yang sepakat mengadakan pemilihan Ketua Umum dan menunjuk Mardiono secara aklamasi.

"Kami sudah sepakat dengan seluruh DPW bahwa tadi memang kita sudah ketuk palu dan menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono yang terpilih secara aklamasi dan kita berikan kesempatan untuk menyusun kepengurusan bersama 8 formatur yang sudah terbentuk, yaitu 5 dari DPW dan 3 dari DPP mendampingi Pak Mardiono jadi 9," ujar Amir.

Setelah terpilih, Mardiono menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader yang hadir dalam Muktamar X PPP. Ia menegaskan hasil muktamar tersebut sah secara aturan internal partai.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads