Warga Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sepakat meminta eks dosen UIN Malang Imam Muslimin meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya. Keputusan itu diambil setelah Imam dinilai berulang kali menimbulkan keresahan.
Kesepakatan warga dituangkan dalam surat keputusan rapat yang digelar pada 7 September 2025. Surat itu berisi sejumlah alasan pengusiran, mulai dari pelanggaran asas kepatutan hingga membuat keributan di masyarakat.
Ketua RT 09/RW 09 Prajogo Subiarto membenarkan adanya keputusan tersebut. "Benar, itu memang keputusan warga," ujar Prajogo, dilansir dari detikJatim, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Ternyata Ini Asal-usul Gelar Gus Miftah |
Kronologi Perseteruan
Prajogo menyampaikan, suasana lingkungan RT09/RW09 sebelumnya aman dan tenang. Namun sejak Juli hingga September 2025, kegaduhan mulai muncul setelah perseteruan terkait masalah lahan tanah melebar menjadi persoalan pribadi.
"Sebelumnya suasana di sini tenang, saya jadi RT sejak 2019 tidak ada masalah. Jadi ketika bulan Juli sampai September sekarang ini banyak kegaduhan yang ditimbulkan," ungkapnya.
"Perseteruan awalnya karena masalah tanah, bakar bakar lahan, personal membuat kata-kata yang (tidak pantas) kepada ibu-ibu di sini," sambungnya.
Menurut Prajogo, persoalan itu mendorong warga menyepakati pengusiran Imam Muslimin beserta istrinya. Surat keputusan yang dikeluarkan memuat lima poin alasan pengusiran.
"Ini yang membuat kami menyepakati adanya 5 poin yang kami tuliskan di surat pengusiran. Sebenarnya dia bukan tercatat sebagai warga di sini, melainkan warga Candi Badut, Karangbesuki," tegasnya.
Simak Video "Video: Heboh Siswi Disabilitas Diusir Mendadak dari Asrama di Bandung"
(dpw/dpw)