Gubernur Bali Wayan Koster buka suara terkait berdirinya bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar. Koster menilai bangunan di kawasan hutan mangrove itu sah karena sebagian di antaranya merupakan tanah milik warga.
"Itu memang ada lahan milik warga yang berbatasan dengan kawasan mangrove. Bukan mengambil wilayah mangrove karena ada dokumen resmi, ada sertifikat," ujar Koster saat ditemui di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Denpasar, Jumat (26/9/2025).
Koster menegaskan pembangunan di lahan yang menjadi milik perorangan, terlebih telah bersertifikat, tidak bisa dilarang. Meski begitu, ia menegaskan pembangunan tetap harus dikendalikan agar tidak merusak kawasan konservasi.
"Jadi, kalau memang milik pribadi, ya itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan," imbuh gubernur Bali dua periode itu.
Koster menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mempermudah investor yang menaati aturan. Sebaliknya, ia berjanji akan menindak tegas investor nakal.
"Kami berpihak dalam melindungi dan mempermudah investor yang taat pada aturan. Tapi kalau investor yang tidak taat pada aturan, ya kami tindak," pungkasnya.
Simak Video "Video AHY Singgung Pengelolaan Tata Ruang di Depan Koster: Jangan Dilanggar"
(iws/iws)