Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali mengundang Badan Pertanahan Negara (BPN) Bali untuk membahas persoalan kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar yang kini banyak berdiri bangunan dan industri. Salah satunya pabrik yang diduga dimiliki oleh warga negara (WN) Rusia.
Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menegaskan lahan pabrik itu merupakan kawasan industri. BPN, dia berujar, mengacu pada sertifikat resmi dan tata ruang yang berlaku.
Menurutnya, lahan pabrik yang sempat disidak oleh anggota dewan itu merupakan tanah perorangan milik warga negara Indonesia (WNI). Asal-usulnya, Daging berujar, merupakan tanah milik adat.
"itu sudah bersertifikat atas nama perorangan warga negara Indonesia, orang Bali malah. Dan itu asal-usul atau riwayatannya tanah milik adat, diproses dengan konversi," katanya
Selain itu , pihak DPRD sempat menuding adanya perairan yang dipadatkan dengan material kapur yang diambil dari luar. Daging menolak anggapan bahwa reklamasi dilakukan secara sengaja. Menurutnya bisa saja daerah yang disebut awalnya adalah daratan yang kemudian airnya meninggi.
"Jadi tadi saya nanya, ada kemungkinan nggak tanah dulu, kemudian tergenang air jadi hidup bakau? Ada kemungkinan juga awalnya air diuruk jadi daratan. Ada sama-sama mungkin. Nah itu mesti kita pastikan. Saya nggak mau bicara dengan data yang masih mentah," beber Daging.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(hsa/hsa)