Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, buka suara terkait 15 ribu lebih warga negara asing (WNA) di Bali yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Ghufron menegaskan WNA yang menjadi peserta JKN tidak hanya berasal dari Bali. Ada juga banyak pekerja asing yang bertempat tinggal di Jakarta, Yogyakarta, dan Sulawesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ghufron, hingga saat ini total ada 124 ribu lebih orang asing di seluruh Indonesia yang menjadi peserta JKN. Mereka bisa bekerja di berbagai sektor, misalnya pertambangan atau perhotelan.
"Dari China, dari Inggris ada, ada Australia, ada dari Russia dan sebagainya," ujar Ghufron ketika ditemui awak media di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025) dilansir dari detikHealth.
Ghufron menuturkan orang asing yang bekerja di Indonesia, setidaknya 6 bulan, secara formal harus menjadi menjadi peserta JKN. Hal ini juga tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Terutama di pasal 14 yang menyebutkan bahwa tidak saja semua orang wajib menjadi peserta, termasuk orang asing yang bekerja paling tidak 6 bulan, dan ini umumnya yang dimaksud adalah bukan wisatawan, tapi pekerja di sektor formal ya, bukan informal," tutur Ghufron.
"Kami tidak menargetkan (jumlah warga asing yang jadi peserta JKN), tetapi bahwa ya kami ingin melindungi setiap warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan secara formal," imbuh Ghufron.
Sistem iuran yang diberikan pada peserta JKN dari warga asing sama dengan warga Indonesia. Iuran diambil dari 1 persen gaji pokok per bulan ditambah 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Namun, menurut Ghufron, iuran yang dikumpulkan dari warga asing masih lebih banyak dibandingkan uang yang dikeluarkan untuk pengobatan. Ia mencontohkan untuk wilayah Bali, nilai klaim untuk tiap bulannya dari warga asing tidak sampai Rp 1 miliar per bulan.
"Yang menarik iuran yang dikumpulkan dari semua ini, masih lebih banyak dari yang kita keluarkan untuk mengobati atau pelayanan kesehatan bagi 124 ribu orang asing ini," ujar Ghufron.
Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)